Mohon Tunggu
Kami sedang menyiapkan yang Anda perlukan
Kami sedang menyiapkan yang Anda perlukan
Tips and TrickOtomotif
15 September 202567Pembaca
Bagikan :
Jika Anda baru saja membeli mobil bekas, salah satu hal penting yang perlu dipahami adalah biaya balik nama mobil.
Proses ini wajib dilakukan agar dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK tercatat resmi atas nama Anda sebagai pemilik baru.
Dengan begitu, pengurusan pajak, perpanjangan STNK, hingga transaksi jual beli berikutnya akan lebih mudah dan aman.
Sebelum mengurusnya di Samsat, ada baiknya Anda mengetahui rincian biaya yang harus dipersiapkan agar proses balik nama berjalan lancar tanpa kendala.
Mari kita bahas selengkapnya di artikel berikut ini.
Tujuan utama dari balik nama mobil adalah mengalihkan kepemilikan kendaraan secara sah agar sesuai dengan data pemilik baru.
Langkah ini penting untuk memastikan dokumen kendaraan tetap valid sekaligus mencegah masalah hukum di kemudian hari.
Sebelum memulai proses, ada beberapa dokumen yang wajib Anda siapkan:
KTP Pemilik Baru
Kartu Tanda Penduduk pemilik baru harus disertakan, baik asli maupun fotokopi.
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
BPKB asli dan salinannya diperlukan sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah. Pastikan dokumen ini lengkap dan dalam kondisi baik.
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
STNK asli dan fotokopi digunakan untuk verifikasi data kendaraan, termasuk masa berlaku pajaknya, serta dibutuhkan saat cek fisik di Samsat.
Kuitansi Pembelian Bermaterai
Kuitansi jual beli bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani penjual dan pembeli berfungsi sebagai bukti resmi transaksi kendaraan.
Formulir Balik Nama & Cek Fisik Kendaraan
Formulir permohonan balik nama bisa didapatkan di Samsat dan harus diisi dengan benar. Kendaraan wajib menjalani cek fisik agar datanya sesuai dengan dokumen.
Dengan menyiapkan dokumen-dokumen di atas, proses balik nama mobil akan lebih lancar dan cepat selesai.
Baca juga: Balik Nama Mobil di ACC ONE: Biaya, Syarat, dan Cara Pengurusannya
Bea Balik Nama memiliki peran penting dalam proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor.
Melalui BBN, data kepemilikan pada dokumen resmi seperti BPKB dan STNK diperbarui agar sesuai dengan pemilik baru. Secara umum, fungsi BBN antara lain:
Menjamin Legalitas Kepemilikan
Membuktikan secara sah bahwa kendaraan sudah berpindah tangan dan dimiliki oleh pemilik baru.
Perubahan Identitas Resmi
Mengganti nama pemilik pada BPKB dan STNK agar data kendaraan sesuai dengan identitas terbaru.
Mempermudah Urusan Administrasi
Setelah balik nama, pengurusan pajak, perpanjangan STNK, klaim asuransi, hingga jual beli berikutnya akan lebih praktis.
Mengurangi Risiko Sengketa
Dengan data yang sudah resmi tercatat, potensi perselisihan kepemilikan kendaraan di masa depan dapat dihindari.
Kepatuhan terhadap Aturan
BBN merupakan kewajiban hukum sesuai regulasi lalu lintas dan perpajakan di Indonesia, sehingga status kepemilikan kendaraan selalu terpantau dengan baik.
Anda dapat mengurus balik nama mobil secara online melalui website resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sesuai domisili. Caranya cukup mudah:
Akses situs Bapenda daerah Anda.
Pilih menu “Pajak Kendaraan Bermotor”.
Masukkan nomor plat kendaraan.
Isi captcha untuk verifikasi.
Cek detail pajak dan data pemilik kendaraan sebelumnya.
Setelah langkah tersebut, Anda tinggal mengonfirmasi proses balik nama ke kantor SAMSAT terdekat untuk penerbitan STNK baru atas nama Anda.
Setelah semua dokumen dan persyaratan telah dipenuhi, kini saatnya Anda untuk segera mengajukan balik nama mobil. Berikut langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
Kunjungi kantor Samsat yang sesuai dengan alamat di KTP Anda sebagai pemilik baru. Jangan lupa membawa dokumen penting seperti KTP, BPKB, STNK, serta kuitansi jual beli yang sudah bermaterai.
Petugas Samsat akan melakukan pengecekan pada nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Hasil cek fisik ini nantinya menjadi syarat utama dalam pengajuan balik nama.
Isi formulir permohonan balik nama yang tersedia di Samsat. Serahkan formulir tersebut bersama dokumen pendukung lain, termasuk hasil cek fisik, ke loket pendaftaran untuk diverifikasi.
Setelah dokumen Anda diperiksa, tahap berikutnya adalah melakukan pembayaran biaya administrasi. Simpan bukti pembayaran dengan baik.
Setelah itu, Anda akan menerima STNK baru yang sudah tercatat atas nama Anda, beserta plat nomor (TNKB) baru jika ada perubahan.
Tahap terakhir adalah mengganti nama pada BPKB di Polda dengan membawa STNK baru, BPKB lama, dan hasil cek fisik. Isi formulir, lakukan pembayaran, lalu tunggu penerbitan BPKB baru atas nama Anda.
Dengan mengikuti tahapan di atas, proses balik nama mobil dapat berjalan lancar dan dokumen kendaraan Anda resmi tercatat sesuai identitas pemilik baru.
Jika Anda membeli mobil bekas, salah satu hal penting yang perlu dipersiapkan adalah biaya balik nama mobil.
Proses ini bertujuan untuk memindahkan kepemilikan kendaraan secara resmi agar data mobil sesuai dengan nama pemilik baru.
Biaya yang dikeluarkan bisa berbeda, tergantung pada daerah, merek, hingga tipe mobil. Berikut penjelasannya:
Komponen utama dari biaya balik nama adalah BBNKB, yang besarnya sekitar 1% dari nilai jual kendaraan.
Selain itu, ada biaya tambahan untuk dokumen baru seperti STNK, BPKB, dan TNKB, serta iuran wajib SWDKLLJ. Misalnya, untuk mobil bekas seharga Rp200 juta, Anda perlu menyiapkan BBNKB sekitar Rp2 juta.
Terdapat juga biaya lainnya yang diperlukan untuk dokumen baru, seperti:
STNK: Rp200.000
TNKB: Rp100.000
BPKB: Rp375.000
Apabila mobil berasal dari luar wilayah, Anda juga harus menanggung biaya mutasi sekitar Rp250.000 agar data kendaraan sesuai dengan domisili baru.
Selain biaya yang telah disebutkan, terdapat biaya tambahan lainnya yang perlu dibayarkan, seperti SWDKLLJ, biaya pendaftaran, dan biaya cek fisik kendaraan.
SWDKLLJ: Rp143.000
Pendaftaran balik nama: Rp100.000
Cek fisik kendaraan: Rp50.000
Dengan memahami komponen di atas, Anda dapat memperkirakan total biaya balik nama mobil bekas sejak awal.
Hal ini akan membantu Anda menyiapkan anggaran yang cukup sehingga proses administrasi berjalan lancar tanpa hambatan.
Jika Anda mengganti plat mobil bersamaan dengan balik nama, maka estimasi biaya yang harus dikeluarkan adalah sebagai berikut dikutip dari Auto2000:
Pemeriksaan fisik kendaraan
Biaya ini dikenakan untuk pengecekan nomor rangka dan nomor mesin sebelum proses balik nama di Samsat, yaitu sebesar Rp30.000.
SWDKLLJ
Merupakan iuran wajib untuk perlindungan kecelakaan lalu lintas jalan yang dibayarkan setiap tahun, dengan nominal sekitar Rp143.000.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Besarannya 1% dari nilai jual kendaraan. Misalnya harga mobil Rp200 juta, maka BBN-KB yang harus dibayar sekitar Rp2 juta.
Penerbitan STNK baru
Setelah balik nama, Anda akan menerima STNK baru atas nama pemilik yang sah dengan biaya Rp200.000.
Penerbitan TNKB atau plat nomor baru
Plat nomor juga diganti agar sesuai dengan identitas pemilik kendaraan terbaru, dengan biaya sekitar Rp100.000.
Penerbitan BPKB baru
Dokumen kepemilikan resmi kendaraan diperbarui agar sesuai dengan nama pemilik baru, dengan biaya sebesar Rp375.000.
Baca juga: Panduan Lengkap Mengurus Bea Balik Nama pada Kendaraan di ACC ONE!
Setelah memahami biaya balik nama mobil, mungkin Anda justru berpikir untuk memiliki mobil baru agar dokumen dan administrasinya lebih sederhana sejak awal.
Melalui kredit mobil baru ACC ONE, Anda bisa menikmati:
Tenor fleksibel sesuai kebutuhan.
Bunga kompetitif yang meringankan anggaran.
Proses cepat dan transparan, diawasi langsung oleh OJK.
Jaringan dealer resmi yang luas untuk berbagai pilihan mobil terbaru.
Dengan ACC ONE, membeli mobil baru jadi lebih mudah, aman, dan nyaman.
Saatnya wujudkan mobil impian Anda bersama kredit mobil baru ACC ONE!
#biaya
#stnk
#bpkb
#mobil
Berita Lainnya
Lihat semua