Mohon Tunggu
Kami sedang menyiapkan yang Anda perlukan
Kami sedang menyiapkan yang Anda perlukan
Tips and TrickOtomotif
27 Agustus 202568Pembaca
Bagikan :
Menghitung pajak mobil sering kali menjadi hal yang membingungkan bagi banyak pemilik kendaraan, terutama bagi mereka yang baru pertama kali membayar.
Menghitung pajak mobil bisa terasa rumit jika Anda belum memahami komponennya, mulai dari PKB, SWDKLLJ, hingga BBN-KB.
Dengan mengetahui cara menghitungnya secara tepat, Anda bisa menyiapkan dana tanpa khawatir.
Mari kita bahas secara lengkap di artikel berikut ini.
Ketika membayar pajak mobil, ada beberapa komponen biaya yang harus Anda pahami.
Mengacu pada Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), berikut adalah 7 komponen dalam pajak kendaraan bermotor:
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB merupakan komponen utama yang besarnya sekitar 1,5% dari NJKB.
BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor biasanya dibayar saat pembelian pertama atau balik nama.
SWDKLLJ
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau disingkat SWDKLLJ merupakan iuran wajib yang masuk ke Jasa Raharja untuk perlindungan kecelakaan lalu lintas.
Biaya Administrasi STNK
Biaya ini dibayar saat pengesahan tahunan atau perpanjangan.
Biaya Administrasi TNKB
Sementara itu, biaya TNKB biasanya dibayar jika Anda mengganti plat nomor.
Biaya Penerbitan STNK dan BPKB
Komponen ini dibayar untuk kendaraan baru.
Pajak Progresif
Pajak progresif berlaku bila Anda memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama yang sama. Berikut adalah skema pajak progresif yang harus Anda siapkan.
Kepemilikan Kendaraan Ke- | Persentase Pajak |
1 (Pertama) | 2% |
2 (Dua) | 2,5% |
3 (Tiga) | 3% |
4 (Empat) | 3,5% |
5 (Lima) | 4% |
6 (Enam) | 4,5% |
7 (Tujuh) | 5% |
8 (Delapan) | 5,5% |
9 (Sembilan) | 6% |
10 (Sepuluh) | 6,5% |
Setiap penambahan jumlah kendaraan yang dimiliki akan dikenakan kenaikan pajak sekitar 0,5%, kemudian dikalikan dengan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) yang berlaku pada saat itu.
Selain itu, besaran pajak juga dipengaruhi oleh NJKB dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Baca juga: Cara Perpanjang STNK Online Tanpa Ribet, Cukup dari Rumah!
Setelah mengetahui komponen biaya, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana cara menghitung pajak mobil?
Perhitungan pajak berbeda tergantung situasi, apakah itu pembayaran pertama, tahunan, atau perpanjangan lima tahunan. Mari kita bahas satu per satu.
Pada tahun pertama, biaya pajak biasanya terasa lebih tinggi karena ada tambahan biaya pembuatan plat nomor (TNKB) dan penerbitan STNK. Berikut komponen yang dihitung:
BBN-KB = 10% dari harga jual mobil.
PKB = 2% dari NJKB.
SWDKLLJ = Rp143.000.
Administrasi TNKB = Rp100.000.
Administrasi STNK = Rp50.000 + Rp200.000.
Contoh: Misalnya Anda membeli mobil baru seharga Rp200.000.000. Maka:
BBN-KB = Rp20.000.000.
PKB = 2% x Rp200.000.000 = Rp4.000.000.
Total pajak pertama = Rp20.000.000 + Rp4.000.000 + Rp143.000 + Rp100.000 + Rp250.000 = Rp24.493.000.
Jadi, jumlah pajak mobil tahun pertama yang harus dibayarkan sebsesar Rp24.493.000.
Cukup besar, bukan? Namun, jangan khawatir karena biaya ini hanya berlaku untuk tahun pertama saja, ya!
Pada tahun kedua dan seterusnya, biaya lebih ringan karena tidak ada lagi bea balik nama dan penerbitan STNK baru. Perhitungannya meliputi PKB + SWDKLLJ + administrasi.
Contoh: Jika NJKB mobil Anda Rp170.000.000:
PKB = Rp3.400.000.
SWDKLLJ = Rp143.000.
Total pajak tahunan = Rp3.543.000.
Jadi, jumlah pajak mobil yang harus dibayarkan pada tahun berikutnya adalah sekitar Rp3.543.000.
Selain lebih ringan, PKB biasanya akan turun setiap tahun karena nilai jual kendaraan juga menyusut.
Ketika sudah mencapai lima tahun, Anda harus melakukan perpanjangan STNK sekaligus mengganti plat nomor kendaraan. Biayanya hampir sama dengan tahun pertama, hanya saja BBN-KB tidak lagi dikenakan.
Komponen yang harus dibayar antara lain:
PKB = 2% dari NJKB saat itu.
SWDKLLJ = Rp143.000.
Biaya administrasi = Rp50.000.
Pengesahan STNK = Rp50.000.
Penerbitan STNK = Rp200.000.
TNKB = Rp100.000.
Misalnya, harga jual mobil turun menjadi Rp190.000.000 di tahun kelima. Maka PKB = Rp3.800.000. Jika ditambah biaya lain, total pajak lima tahunan adalah sebesar Rp4.343.000.
Sebenarnya, cara menghitung denda pajak mobil itu tidaklah rumit. Hal pertama yang perlu kamu ketahui adalah berapa lama keterlambatan pembayaran pajak mobil tersebut. Setelah tahu durasinya, barulah bisa dihitung dengan rumus yang sederhana.
Secara umum, denda pajak mobil dikenakan sebesar 25% untuk keterlambatan satu tahun. Jika keterlambatan hanya dalam hitungan bulan, maka persentasenya cukup dibagi sesuai jumlah bulan keterlambatan.
Sebagai contoh, jika Anda terlambat bayar pajak selama 6 bulan, maka perhitungannya seperti berikut:
Rumus denda pajak mobil:
PKB x 25% x (jumlah bulan keterlambatan / 12)
Misalnya, pada STNK tertera PKB sebesar Rp364.200 dan SWDKLLJ sebesar Rp243.000.
Perhitungan dendanya menjadi:
( Rp364.200 + Rp243.000 ) x 25% x 6/12 = Rp394.575
Sedangkan total PKB dan SWDKLLJ adalah:
Rp364.200 + Rp243.000 = Rp607.200
Jadi, total yang harus dibayarkan termasuk denda adalah:
Rp607.200 + Rp394.575 = Rp1.001.775
Jadi, jumlah denda yang harus Anda bayarkan adalah sekitar Rp1.001.775 ya!
Bagi Anda yang saat ini masih bingung, di mana tempat bisa membayar pajak mobil? Untungnya, kini ada banyak pilihan baik secara offline maupun online.
Bagi Anda yang berencana membayar pajak kendaraan bermotor secara langsung, tersedia beberapa jalur layanan yang bisa dipilih.
Berikut adalah alur yang bisa diikuti sesuai jenis layanan Samsat yang tersedia:
Samsat Keliling merupakan layanan mobile yang disediakan di beberapa titik tertentu untuk mempermudah masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Siapkan dokumen seperti STNK, SKPD, dan KTP asli; untuk wilayah Polda Metro, sertakan juga BPKB.
Antre sesuai nomor urut yang diberikan di lokasi.
Serahkan seluruh dokumen ke petugas Samsat.
Bayar pajak sesuai nominal pada SKPD atau sesuai petunjuk petugas.
Terima STNK yang sudah disahkan beserta SKPD dengan masa berlaku satu tahun.
Jika ingin lebih praktis, Anda bisa menggunakan layanan Samsat Drive Thru yang memungkinkan pembayaran tanpa harus turun dari kendaraan.
Bawa dokumen persyaratan, yaitu STNK, SKPD, KTP asli, serta BPKB.
Antre di jalur drive thru sesuai urutan kendaraan.
Berikan dokumen kepada petugas di loket.
Lakukan pembayaran sesuai jumlah yang dicantumkan di SKPD atau yang disampaikan oleh petugas.
Terima kembali STNK yang sudah divalidasi beserta SKPD dengan masa berlaku satu tahun.
Samsat Induk merupakan kantor utama yang memberikan layanan lengkap terkait registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, termasuk pembayaran pajak tahunan.
Siapkan STNK, SKPD, dan KTP asli; untuk wilayah Polda Metro, tambahkan BPKB.
Serahkan dokumen ke loket pendaftaran dan tunggu dipanggil ke kasir.
Bayar sesuai nominal di SKPD atau arahan kasir.
Tunggu dipanggil kembali ke loket penyerahan untuk mengambil STNK yang sudah sah dan SKPD berlaku satu tahun.
Alternatif lain yang lebih modern adalah memanfaatkan layanan E-Samsat. Melalui sistem ini, Wajib Pajak bisa melakukan pembayaran secara digital, dengan catatan harus memenuhi beberapa syarat berikut:
Data kepemilikan kendaraan tercatat valid di server Samsat Bapenda Jabar.
Kendaraan tidak dalam status blokir.
Pemilik punya nomor ponsel aktif untuk verifikasi.
Wajib Pajak memiliki rekening dan ATM di bank mitra (BJB, BNI, BCA, BRI) sesuai nama pemilik.
NIK harus sama dengan data Samsat dan rekening bank.
Berlaku hanya untuk pajak tahunan, bukan perpanjangan STNK lima tahunan.
Pajak bisa dibayar bila jatuh tempo kurang dari enam bulan.
Khusus kendaraan pribadi, bukan badan usaha atau lembaga.
Dengan berbagai pilihan layanan tersebut, Anda bisa menyesuaikan cara pembayaran pajak kendaraan sesuai kebutuhan.
Selain membayar langsung di kantor Samsat, pembayaran pajak kendaraan bisa lebih mudah melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) tanpa perlu antre di Samsat.
Unduh Aplikasi SIGNAL
Download di PlayStore atau App Store, lalu daftar akun dengan memasukkan data diri seperti NIK, email, nomor HP, dan kata sandi.
Login dan Tambahkan Data Kendaraan
Masuk dengan nomor HP dan kata sandi, lalu masukkan NRKB dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
Pilih Kendaraan untuk Dibayar Pajaknya
Pada menu pengesahan STNK, pilih kendaraan, cek detail tagihan PKB dan SWDKLLJ, lalu klik “Lanjut”.
Pilih Metode Pembayaran
Dapatkan kode bayar dan pilih bank (BCA, Mandiri, BNI) sesuai instruksi pembayaran yang tersedia.
Pengiriman Dokumen
Setelah bayar, pilih dokumen dikirim via kurir atau ambil langsung di Samsat dengan data alamat lengkap.
Lacak Status Pengiriman
Gunakan fitur “Lacak” untuk memantau E-TBPKB, biasanya sampai dalam 5–7 hari kerja.
Baca juga: Perpanjangan STNK 5 Tahunan Lebih Praktis di ACC ONE!
Setelah memahami cara menghitung pajak mobil, mungkin Anda juga mulai berpikir untuk memiliki mobil baru dengan perencanaan keuangan yang matang. Untuk itu, ACC ONE bisa menjadi solusi tepat!
Layanan kredit mobil baru dari ACC ONE hadir dengan cicilan fleksibel yang dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial Anda.
Proses pengajuan mudah, cepat, dan yang paling penting aman karena berada di bawah pengawasan OJK.
ACC ONE juga menyediakan layanan simulasi kredit yang bisa membantu Anda untuk menghitung perkiraan kredit mobil baru.
Dengan bunga yang kompetitif dan tenor beragam, ACC ONE memberikan kesempatan bagi Anda untuk memiliki mobil impian tanpa terbebani pembayaran.
Mau perpanjang STNK secara online? ACC ONE juga menyediakan layanan perpanjang STNK online yang mudah tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat mulai dari Rp40.000 untuk STNK tahunan dan Rp50.000 untuk 5 tahunan.
ACC ONE bekerja sama dengan mitra resmi seperti SEVA dan JumpaPay, yang mengikuti standar regulasi resmi. Dengan begitu, perpanjangan STNK Anda dijamin legal dan aman.
Yuk segera kunjungi ACC ONE sekarang juga dan wujudkan mobil impian Anda dengan cara yang lebih terjangkau dan aman!
#pajak
#mobil
Berita Lainnya
Lihat semua