Mohon Tunggu
Kami sedang menyiapkan yang Anda perlukan
Kami sedang menyiapkan yang Anda perlukan
Tips and TrickOtomotif
3 September 2025109Pembaca
Bagikan :
Setiap pemilik kendaraan memiliki kewajiban untuk membayar pajak tepat waktu. Namun, tak jarang pemilik mobil menunda atau lupa melakukan pembayaran, sehingga dikenakan denda.
Denda pajak mobil muncul sebagai bentuk sanksi atas keterlambatan tersebut. Semakin lama tunggakan pajak, semakin besar pula akumulasi dendanya.
Bahkan, jika kendaraan tidak melunasi pajak selama lebih dari dua tahun, ada risiko terkena blokir administrasi atau menghadapi kendala ketika memperpanjang STNK.
Nah, agar Anda tidak mengalami hal tak diinginkan tersebut, artikel ini akan membahas seputar denda pajak mobil, mulai dari besaran, cara hitung, cara membayar, hingga tips menghindarinya.
Perhitungan denda pajak mobil biasanya didasarkan pada jumlah hari atau bulan keterlambatan. Ada dua komponen utama yang dikenakan, yaitu:
Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Dikenakan sebesar 25% dari nilai PKB dalam setahun.
Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Biasanya ditetapkan dalam nominal tetap tergantung jenis kendaraan.
Sebagai ilustrasi, misalkan nilai PKB mobil Anda sebesar Rp2.000.000 dan denda SWDKLLJ yang berlaku adalah Rp100.000. Jika pembayaran pajak tertunda selama 3 bulan, maka perhitungan dendanya akan seperti berikut.
Rumus perhitungan:
(PKB x 25% x (jumlah bulan menunggak ÷ 12)) + denda SWDKLLJ
Perhitungannya menjadi:
(Rp2.000.000 x 25% x (3 ÷ 12)) + Rp100.000 = (Rp500.000 × 0,25) + Rp100.000 = Rp225.000
Dengan demikian, apabila Anda telat membayar pajak mobil selama 3 bulan, total denda yang harus dilunasi adalah sekitar Rp225.000.
Semakin lama Anda menunda pembayaran pajak maka denda yang dibayarkan semakin besar.
Berikut ini simulasi mudah yang dapat diterapkan berdasarkan lama keterlambatan pembayaran pajak:
Denda pajak mobil keterlambatan 1 minggu – 1 bulan : PKB x 25% x 0,083 + denda SWDKLLJ
Denda pajak mobil keterlambatan 2 bulan : PKB x 25% x 0,167 + denda SWDKLLJ
Denda pajak mobil keterlambatan 3 bulan : PKB x 25% x 0,250 + denda SWDKLLJ
Denda pajak mobil keterlambatan 4 bulan : PKB x 25% x 0,333 + denda SWDKLLJ
Denda pajak mobil keterlambatan 5 bulan : PKB x 25% x 0,420 + denda SWDKLLJ
Denda pajak mobil keterlambatan 6 bulan : PKB x 25% x 0,500 + denda SWDKLLJ
Denda pajak mobil keterlambatan 7 bulan : PKB x 25% x 0,580 + denda SWDKLLJ
Denda pajak mobil keterlambatan 8 bulan : PKB x 25% x 0,670 + denda SWDKLLJ
Denda pajak mobil keterlambatan 9 bulan : PKB x 25% x 0,750 + denda SWDKLLJ
Denda pajak mobil keterlambatan 10 bulan : PKB x 25% x 0,830 + denda SWDKLLJ
Denda pajak mobil keterlambatan 11 bulan : PKB x 25% x 0,920 + denda SWDKLLJ
Denda pajak mobil keterlambatan 12 bulan atau 1 Tahun : PKB x 25% x 1,00 + denda SWDKLLJ
Denda pajak mobil keterlambatan 24 bulan atau 2 bulan : PKB x 25% x 2,00 + denda SWDKLLJ
Catatan: Jika anda hanya terlambat 1 hari, maka tidak akan dikenakan denda.
Baca Juga: Pajak Mobil Listrik Terbaru di Indonesia dan Cara Bayarnya
Jika Anda tak ingin repot menghitung denda pajak mobil secara manual, ada juga cara yang lebih praktis untuk mengetahui total yang harus dibayar yakni melalui e-Samsat. Berikut langkah-langkahnya:
Kunjungi situs e-Samsat.id
Pilih menu “Cek Pajak Kendaraan”
Masukkan nomor kendaraan dan tanggal lahir pemilik sesuai KTP
Klik tombol “Cek”
Hasil pengecekan akan menampilkan detail pajak sekaligus nominal dendanya
Kalau Anda menunda bayar pajak mobil, konsekuensinya bukan hanya terkena denda, tapi juga ada berbagai dampak lain yang bisa merugikan. Dikutip dari Suzuki, sanksinya antara lain:
Telat bayar pajak bisa membuat harga jual mobil merosot karena pembeli menawar lebih rendah dengan alasan masih ada tunggakan pajak yang harus diselesaikan.
Meskipun membawa SIM dan STNK, Anda tetap bisa terkena tilang jika pajak belum dibayar karena STNK wajib disahkan setiap tahun.
Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan peraturan kepolisian terkait registrasi kendaraan.
Tertuang dalam Undang-Undang No. 20 Pasal 74 Ayat 2 Tahun 2009, apabila pajak mobil tidak dibayar lebih dari dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahunan habis, nomor registrasi kendaraan bisa dihapus permanen.
Akibatnya, mobil akan dianggap bodong dan tidak bisa lagi didaftarkan ulang.
Mengemudikan mobil tanpa STNK sah karena pajak belum dibayar dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500.000. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Jadi, membayar pajak tepat waktu bukan hanya menghindarkan Anda dari denda, tetapi juga dari risiko hukum yang lebih serius.
Menghindari denda pajak mobil sebenarnya tidak sulit, asal Anda disiplin dalam mencatat jadwal pembayaran dan memanfaatkan fasilitas yang tersedia. Berikut beberapa tips praktis yang bisa Anda terapkan:
Simpan pengingat di kalender atau aplikasi ponsel agar Anda tidak lupa membayar pajak kendaraan. Notifikasi sederhana bisa membantu menghindari keterlambatan.
Jika sibuk dan tidak sempat datang langsung ke kantor Samsat, manfaatkan aplikasi atau website resmi untuk membayar pajak secara online. Proses ini cepat, praktis, dan bisa dilakukan dari rumah.
Alokasikan sebagian anggaran bulanan untuk biaya pajak kendaraan. Dengan begitu, saat jatuh tempo tiba, Anda tidak akan merasa terbebani.
Beberapa pemerintah daerah rutin mengadakan program pemutihan yang menghapuskan denda pajak. Manfaatkan kesempatan ini jika Anda sudah terlanjur menunggak.
Jangan menunggu hingga lewat jatuh tempo untuk mengurus perpanjangan STNK. Semakin cepat dilakukan, semakin kecil risiko terkena denda.
Baca Juga: Cara Perpanjang STNK Online Lebih, Praktis Lewat ACC ONE!
Menunda pembayaran pajak mobil jelas membawa banyak kerugian. Untuk itu, pastikan Anda selalu membayar pajak tepat waktu dan mengurus perpanjangan STNK secara resmi.
Nah, agar prosesnya lebih mudah dan nyaman, Anda bisa memanfaatkan layanan pengurusan STNK online dari ACC ONE.
Tak perlu repot datang ke kantor Samsat, ACC ONE siap mengurus berbagai kebutuhan surat kendaraan Anda mulai dari STNK tahunan maupun 5 tahunan, balik nama, hingga blokir plat.
Yuk percayakan urusan surat kendaraan Anda dengan cara yang praktis bersama ACC ONE!
#mobil
#pajak
#denda
Berita Lainnya
Lihat semua