Kami sedang menyiapkan yang Anda perlukan

Tips and TrickOtomotif
28 Mei 202614Pembaca
Bagikan :
Memiliki kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor, tentu membantu menunjang mobilitas dan aktivitas sehari-hari menjadi lebih nyaman. Selain digunakan sebagai alat transportasi, kendaraan juga termasuk aset yang perlu dijaga, termasuk dari sisi administrasi dan legalitasnya.
Salah satu kewajiban yang perlu diperhatikan oleh setiap pemilik kendaraan adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pajak kendaraan menjadi bagian penting dalam proses perpanjangan STNK agar kendaraan tetap dapat digunakan secara legal di jalan raya.
Sayangnya, Masih banyak pemilik kendaraan yang belum memahami rincian biaya pajak kendaraan sehingga merasa kaget saat waktu pembayaran tiba.
Padahal, dengan mengetahui komponen dan cara menghitung pajak kendaraan sejak awal, Anda bisa menyiapkan anggaran dengan lebih matang serta menghindari risiko denda akibat keterlambatan pembayaran.

Sebelum masuk ke cara menghitung pajak, penting untuk memahami komponen-komponen yang tercantum dalam STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Berikut penjelasan singkatnya:
PKB adalah pajak utama yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan. Besarannya ditentukan berdasarkan nilai jual kendaraan (NJKB) dan tarif pajak yang berlaku di daerah masing-masing.
SWDKLLJ merupakan iuran wajib yang digunakan sebagai dana santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Besarannya sudah ditetapkan dan biasanya berbeda antara motor dan mobil.
Komponen ini meliputi biaya pengesahan STNK tahunan serta biaya penggantian pelat nomor (TNKB) yang umumnya dilakukan setiap 5 tahun sekali.
Dengan memahami ketiga komponen ini, Anda tidak lagi bingung saat melihat rincian pajak di STNK.
Menghitung pajak kendaraan bermotor pada dasarnya tidak rumit. Berikut rumus sederhana yang bisa Anda pahami:
Pajak Kendaraan = PKB + SWDKLLJ
Di mana:
PKB = Tarif pajak x Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
SWDKLLJ = Biaya tetap sesuai jenis kendaraan
Sebagai contoh:
Jika nilai kendaraan Anda Rp100 juta dan tarif PKB 2%, maka:
PKB = 2% x Rp100.000.000 = Rp2.000.000
Tambahkan SWDKLLJ, misalnya Rp143.000
Total pajak = Rp2.143.000
Untuk kendaraan baru, biasanya terdapat tambahan biaya seperti:
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Biaya administrasi awal
Sedangkan untuk tahun-tahun berikutnya, Anda hanya perlu membayar pajak tahunan seperti rumus di atas.
Jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama yang sama, maka akan dikenakan pajak progresif. Artinya, tarif pajak untuk kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya akan lebih tinggi.
Sebagai gambaran:
Kendaraan pertama: 2%
Kendaraan kedua: bisa 2,5% atau lebih
Kendaraan ketiga: meningkat lagi sesuai aturan daerah
Hal ini penting diperhatikan agar Anda tidak kaget dengan jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Agar perencanaan keuangan Anda tetap aman sebelum waktu perpanjangan STNK tiba, penting bagi Anda untuk mengetahui estimasi biayanya. Anda bisa mempelajari rumus lengkap serta simulasinya melalui panduan cara menghitung pajak kendaraan bermotor secara praktis agar tidak salah menghitung anggaran.
Menunda pembayaran pajak kendaraan bisa menimbulkan berbagai konsekuensi, baik dari sisi finansial maupun legalitas.
Jika Anda terlambat membayar pajak, maka akan dikenakan denda. Besarnya biasanya berupa persentase dari PKB ditambah denda SWDKLLJ. Semakin lama Anda menunda, semakin besar pula denda yang harus dibayarkan.
Kendaraan dengan pajak mati berisiko dianggap tidak sah saat digunakan di jalan. Hal ini bisa berujung pada tilang saat razia.
Sesuai aturan yang berlaku, jika STNK tidak diperpanjang selama 2 tahun setelah masa berlakunya habis, maka data kendaraan dapat dihapus dari sistem.
Artinya, kendaraan Anda bisa dianggap bodong dan tidak dapat diregistrasi ulang. Ini tentu merugikan, terutama jika kendaraan tersebut masih dalam kondisi baik atau masih dalam masa pembiayaan.

Memahami cara menghitung pajak kendaraan bermotor penting agar Anda bisa menyiapkan anggaran perpanjangan STNK lebih matang dan terhindar dari risiko denda akibat keterlambatan pembayaran pajak.
Namun jika kebutuhan finansial membuat pembayaran pajak tertunda, atau Anda membutuhkan dana tunai segera untuk berbagai kebutuhan, ACC Danaku hadir sebagai solusi finansial yang praktis. Anda bisa mengajukan pinjaman hanya dengan menjaminkan BPKB mobil.
Pajak kendaraan atau BPKB Anda sedang mati? Tenang saja, tim ACC siap membantu proses pengurusan perpanjangan pajak kendaraan. Biaya pengurusan nantinya akan langsung diambil dari total dana pencairan sehingga lebih praktis.
ACC Danaku menyediakan limit pinjaman hingga Rp500 juta dengan pencairan maksimal 85% dari nilai kendaraan. Bunganya juga ringan mulai 0,69% flat per bulan dengan pilihan tenor fleksibel hingga 36 bulan dan Anda juga bisa lakukan simulasi kredit sebelum mengajukan.
Ajukan dengan mudah secara online melalui website ACC ONE maupun WhatsApp resmi ACC ONE. Berikut langkah-langkahnya:
Klik tautan WhatsApp resmi ACC ONE untuk terhubung langsung dengan tim ACC.
Siapkan dan kirimkan dokumen yang dibutuhkan melalui chat sesuai arahan dari tim ACC.
Setelah itu, tunggu proses pengajuan pinjaman Anda diproses oleh tim kami.
Sementara itu, jika Anda hanya ingin melakukan perpanjangan STNK tahunan tanpa pengajuan dana, Anda juga dapat memanfaatkan layanan pengurusan STNK online melalui ACC ONE untuk memudahkan proses administrasi kendaraan menjadi lebih mudah dan nyaman.
Jangan tunda lagi, kunjungi ACC ONE sekarang dan wujudkan berbagai kebutuhan kendaraan dan finansial Anda dengan solusi yang praktis, aman, dan terpercaya!
#pajak
#kendaraan
#bermotor
Berita Lainnya
Lihat semua