Kami sedang menyiapkan yang Anda perlukan

BeritaSyariah
27 Januari 202612Pembaca
Bagikan :
Hai, Insan Financial. Kalau kita ngomongin pembiayaan syariah, biasanya orang langsung kepikiran: “Oh, itu kan yang nggak pakai bunga.” Betul sih, tapi sebenarnya lebih luas dari itu. Pembiayaan syariah itu ibarat jalan tol menuju keberkahan - jalannya jelas, aturannya tegas, dan tujuannya bikin semua pihak merasa aman dan adil.
Nah, supaya jalannya tetap lurus, ada rambu-rambu yang harus dipatuhi. Sama kayak kita nyetir di jalan raya, kalau ada tanda “dilarang belok kiri” ya jangan dipaksa belok. Begitu juga di dunia syariah: ada hal-hal yang nggak boleh disentuh karena bisa bikin transaksi jadi nggak sah, bahkan bisa merugikan orang lain.
Rambu-rambu ini dibuat dan diawasi oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Mereka yang memastikan semua larangan ini benar-benar dipatuhi supaya transaksi tetap adil dan bermanfaat.
Nah, supaya nggak keluar jalur, ada 6 “jebakan” atau larangan yang harus dihindari. Kalau sampai kena jebakan ini, transaksi bisa jadi nggak halal dan malah bikin rugi atau was-was.
Yuk, kita bahas satu-satu pakai contoh sehari-hari:

Jangan sampai beli kucing dalam karung! Bayangin kamu beli motor, tapi penjualnya bilang: “Motornya ada kok… nanti dikirim, tapi belum tahu kapan, belum tahu warna, dan belum tentu kondisinya baru.” Nah, itu contoh gharar. Intinya, objek transaksi nggak jelas, nggak pasti, atau bahkan belum ada. Dalam syariah, ini dilarang karena bisa bikin salah satu pihak dirugikan. Jadi, semua transaksi harus jelas: barangnya apa, berapa harganya, kapan sampai. Biar nggak ada yang tertipu atau rugi.
Bukan tebak-tebakan, tapi harus ada usaha nyata. Kalau kamu pernah lihat orang main judi bola itu contoh maysir. Transaksi yang sifatnya spekulatif, cuma mengandalkan keberuntungan, bukan produktivitas nyata. Dalam prinsip syariah,bisnis diarahkan untuk maunya menghasilkan barang atau jasa beneran, seperti jualan makanan atau jasa angkutan barang. Ada barang, jasa, atau manfaat yang jelas. Jadi, kalau cuma “tebak-tebakan” untung rugi, itu nggak boleh.yang
Ini yang paling sering dibahas. Riba itu misalnya kamu pinjam Rp10 juta, lalu harus balikin Rp12 juta karena mencicil pinjaman. Tambahan Rp 2juta itu bukan dari kerja sama atau usaha bareng, tapi murni karena “bunga pinjam uang”. Nah, tambahan kayak gini disebut riba, dan syariah melarangnya.
Kenapa? Karena pinjam-meminjam itu diposisikan sebagai bentuk seharusnya tolong-menolong (sosial), bukan sarana menurusan cari keuntungan. Kalau mau cari untung, harus pakai cara komersial yang adil, misalnya: jual beli dengan margin keuntungan, kerja sama investasi usaha dengan bagi hasil keuntungan, atau penyediaan jasa dengan imbal jasa. untung
Zhulm itu kalau satu pihak diuntungkan besar, sementara pihak lain dirugikan. Misalnya, pembiayaan yang syaratnya berat sebelah kayak kontrak kerja yang bikin karyawan harus kerja lembur tanpa bayaran. Syariah menekankan keadilan: semua pihak harus dapat haknya sesuai kesepakatan.
Bayangin ada orang kasih “uang pelicin” supaya dapat fasilitas lebih cepat. Itu risywah. Dalam syariah, suap jelas dilarang karena merusak keadilan dan membuka peluang penyalahgunaan. Transaksi syariah harus dilakukan secara bersih, tanpa ada “jalan belakang.”
Nah, ini jelas banget. Kalau objek transaksinya barang haram - misalnya minuman keras, narkoba, atau jasa perjudian yang melanggar syariah - otomatis nggak boleh. Pembiayaan syariah hanya mendukung usaha yang halal dan membawa manfaat. Jadi, kalau ada bisnis yang jelas-jelas haram, nggak bisa dibiayai menggunakan skema syariah.lewat
Intinya, menghindari 6 jebakan ini bukan bikin ribet, malah bikin hidup lebih tenang. Transaksi jadi transparan, adil, dan bener-bener membawa berkah - baik buat kamu, maupun orang sekitar.
Lain kali kalau lagi cari pembiayaan untuk usaha warung, berangkat haji, atau beli kendaraan, coba deh ke ACC Syariah. Tanya-tanya dulu, pastikan akadnya jelas dan sesuai fatwa DSN-MUI.
Pilih jalan yang lurus, biar rezekinya lancar dan hati tenang!
Disclaimer: Artikel ini hanya untuk informasi. Pastikan konsultasi langsung dengan kantor cabang ACC Syariah untuk simulasi cicilan dan syarat dokumen.
#syariah
#pembiayaan
Berita Lainnya
Lihat semua