Mohon Tunggu
Kami sedang menyiapkan yang Anda perlukan
Kami sedang menyiapkan yang Anda perlukan

Tips and TrickOtomotif
11 November 2025125Pembaca
Bagikan :
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025 kembali digelar, membawa angin segar bagi para pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.
Kebijakan ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan agar masyarakat lebih mudah menunaikan kewajiban pajaknya. Melalui program ini, Anda bisa melunasi pajak mobil atau motor tanpa harus terbebani biaya tambahan.
Selain membantu meringankan beban finansial, pemutihan pajak juga menjadi langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya taat pajak.
Lalu, kapan jadwal pemutihan pajak kendaraan di Jakarta kedua tahun ini dan di mana lokasi yang bisa Anda datangi? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini agar Anda tidak ketinggalan kesempatan untuk memanfaatkan program ini.

Dalam program pemutihan pajak kendaraan Jakarta kali ini, Anda tak perlu mengajukan permohonan secara manual untuk mendapatkan pembebasan denda.
Prosesnya dilakukan secara otomatis melalui sistem pajak daerah, sehingga wajib pajak cukup datang ke Samsat atau melakukan pembayaran sesuai ketentuan tanpa langkah tambahan.
Adapun penghapusan sanksi administrasi dalam program ini mencakup dua jenis denda pajak utama, yaitu:
Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) — denda yang dikenakan karena keterlambatan pembayaran pajak tahunan kendaraan.
Sanksi Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor — denda yang muncul saat proses balik nama dilakukan melewati batas waktu yang ditetapkan.
Setelah sebelumnya pernah digelar pada bulan Juni hingga Agustus lalu, program pemutihan pajak kendaraan Jakarta kembali diadakan bulan ini. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor akan kembali berlangsung selama dua bulan penuh.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta 2025 ini digelar mulai 10 November hingga 31 Desember 2025. Selama periode tersebut, masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan untuk melunasi pajak kendaraan tanpa terkena sanksi administrasi.
Dengan masa berlaku yang cukup panjang, Anda sebaiknya segera melakukan pembayaran agar tidak menumpuk di tahun berikutnya.
Guna mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan Jakarta, masyarakat dapat memilih berbagai tempat pembayaran sesuai kebutuhan.
Anda bisa mendatangi Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, Samsat Keliling, ataupun melakukan pembayaran secara online melalui aplikasi pajak Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Bagi Anda yang memilih mengurus langsung di Kantor Samsat, berikut daftar lokasi Kantor Samsat di wilayah DKI Jakarta:
Samsat Jakarta Pusat dan Utara: Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara Pusat, Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta Utara.
Samsat Jakarta Selatan: Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Samsat Jakarta Barat: Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat, Jl. Daan Mogot KM. 13, Cengkareng, Jakarta Barat.
Samsat Jakarta Timur: Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 55, Jatinegara, Jakarta Timur.
Bagi Anda yang berencana datang langsung ke Kantor Samsat untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2025, pastikan semua dokumen sudah lengkap agar proses pembayaran berjalan lancar.
Berikut adalah persyaratan yang perlu Anda siapkan:
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
KTP asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK beserta fotokopinya
Surat kuasa jika pembayaran dilakukan oleh pihak lain
Uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025
Setelah mengetahui jadwal, lokasi, dan syaratnya, kini saatnya Anda memahami cara mengikuti program pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2025. Prosesnya mudah dan bisa dilakukan langsung di Kantor Samsat maupun secara online melalui aplikasi pajak resmi.
Jika Anda memilih datang langsung ke Kantor Samsat di Jakarta, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
Datangi Kantor Samsat sesuai Domisili
Pastikan membawa semua dokumen yang diperlukan, seperti STNK, BPKB, dan KTP asli beserta fotokopinya.
Ambil Nomor Antrean
Setelah tiba di lokasi, ambil nomor antrean di loket layanan pajak kendaraan dan tunggu giliran Anda dipanggil.
Isi Formulir & Serahkan Dokumen kepada Petugas
Lengkapi formulir pembayaran pajak yang disediakan, lalu serahkan bersama dokumen kendaraan Anda. Petugas akan memverifikasi data dan menghitung jumlah pajak pokok yang perlu dibayar tanpa tambahan denda.
Lakukan Pembayaran Pajak Kendaraan
Setelah diverifikasi, Anda dapat langsung melakukan pembayaran di loket atau melalui kanal pembayaran yang tersedia di Samsat.
Ambil Bukti Pembayaran & STNK yang Telah Diperbarui
Simpan bukti pembayaran sebagai arsip resmi bahwa pajak kendaraan Anda telah dilunasi.
Sementara itu, bagi Anda yang ingin lebih praktis, pembayaran juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL. Cukup buat akun, masukkan data kendaraan, lalu lakukan pembayaran melalui mobile banking atau metode lain yang tersedia.
Itulah tadi informasi lengkap seputar pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2025. Pastikan Anda tak terlewat kali ini, karena tak akan ada lagi perpanjangan.
Namun, kalau Anda ingin mengurus pajak kendaraan tanpa ribet datang ke kantor Samsat, sekarang bisa lebih mudah lewat layanan pengurusan STNK online dari ACC ONE. Prosesnya cepat, aman, dan praktis.
Biayanya pun terjangkau, mulai dari Rp40.000 untuk perpanjangan STNK tahunan dan Rp50.000 untuk lima tahunan. Jadi, Anda bisa tetap taat pajak tanpa perlu antre di Samsat.
Nah, kalau setelah urus pajak Anda juga berencana mengganti mobil lama dengan yang baru, ACC ONE menyediakan berbagai macam layanan kredit mobil dengan bunga kompetitif dan tenor fleksibel.
Pengajuan kredit mobil di ACC ONE mudah, cepat, dan dijamin aman karena berada di bawah pengawasan OJK. Serta transparan dengan fitur simulasi kredit yang tersedia.
Jadi, tunggu apa lagi? Urus pajak dan wujudkan mobil impian Anda dengan cara yang lebih praktis dan terpercaya bersama ACC ONE!
#pemutihan
#pajak
#kendaraan
#mobil
Berita Lainnya
Lihat semua