Mohon Tunggu
Kami sedang menyiapkan yang Anda perlukan
Kami sedang menyiapkan yang Anda perlukan
Tips and TrickOtomotif
25 Maret 2025146Pembaca
Bagikan :
“Over kredit” kendaraan bermotor adalah istilah dalam proses pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit. Kegiatan ini biasa dilakukan dalam hal pihak konsumen tidak mampu membayar angsuran kendaraan kepada pihak Bank/Perusahaan Pembiayaan.
Apakah Over Kredit Kendaraan Bermotor Harus Diketahui Pihak Perusahaan Pembiayaan?
UU Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur bahwa Pemberi Fidusia (konsumen) dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. Pemberi Fidusia (konsumen) yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Salah satu alasan mengapa ada larangan proses over kredit kendaraan tanpa diketahui oleh Perusahaan Pembiayaan (atau sering disebut sebagai over kredit bawah tangan) adalah karena proses tersebut bisa menimbulkan kerugian bagi pihak konsumen itu sendiri. Karena over kredit bawah tangan tidak sah secara hukum, maka konsumen masih terdaftar sebagai Debitur yang sah pada Perusahaan Pembiayaan, sehingga Perusahaan Pembiayaan akan tetap melakukan penagihan pembayaran angsuran ke konsumen . Dengan kata lain, konsumen akan tetap bertanggung jawab atas pembayaran cicilan meskipun sudah dilakukan proses over kredit bawah tangan.
1. Konsumen ACC (Pihak yang melakukan over kredit)
a. E-KTP Asli
b. STNK Asli
2. Calon konsumen ACC (Pihak yang menerima pengalihan kredit)
a. E-KTP Asli
b. NPWP Asli
c. Dokumen Keuangan
Jika Anda memerlukan dana tambahan secara cepat dan aman, ACC One hadir untuk memberikan solusi.
Melalui layanan Fasilitas Dana, Anda bisa mendapatkan dana yang dibutuhkan dengan proses yang simpel dan efisien. Cukup dengan menjaminkan BPKB mobil, Anda dapat mengajukan pinjaman hingga 80% dari nilai mobil yang dijadikan jaminan.
Percayakan kebutuhan finansialmu pada ACC ONE!
"Astra Credit Companies (ACC) merupakan perusahaan pembiayaan yang memberikan solusi untuk kredit mobil baru, mobil bekas, truk, alat berat, dan fasilitas dana dengan syarat yang mudah, proses cepat dan aman. Gunakan simulasi kredit mobil untuk menghitung jumlah angsuran. Segera hubungi ACC di 1500599 dan #WujudkanImpian Anda sekarang juga!"
#mobil
#kredit
#finansial
Berita Lainnya
Lihat semua