Mohon Tunggu
Kami sedang menyiapkan yang Anda perlukan
Kami sedang menyiapkan yang Anda perlukan
Tips and TrickOtomotif
18 Juli 202581Pembaca
Bagikan :
Pertumbuhan mobil listrik di Indonesia semakin pesat. Banyak produsen otomotif berlomba-lomba menghadirkan kendaraan berteknologi canggih dan ramah lingkungan yang terbarukan.
Namun, satu hal yang juga diwajibkan kepada seluruh pengguna mobil listrik, yaitu kewajiban untuk membayar pajak kendaraan, sama halnya dengan pemilik mobil konvensional.
Sebagai seseorang yang tertarik membeli mobil listrik, Anda tentu ingin tahu seputar pajak mobil listrik, sebagai bahan pertimbangan. Seperti apakah ada insentif pajak untuk mobil listrik di tahun 2025 ini? Hingga apa dasar hukumnya?
Mari kita bahas satu per satu dalam artikel ini.
Sebelum membahas pajaknya, penting untuk mengenali jenis-jenis mobil listrik yang beredar di Indonesia. Jenis kendaraan ini punya karakteristik berbeda, dan masing-masing bisa memengaruhi kebijakan pajak.
Mengutip dari Auto2000, berikut adalah jenis-jenis mobil listrik yang umum di pasaran:
BEV adalah kendaraan yang mengandalkan baterai lithium-ion. Energi mobil ini disalurkan dengan energi listrik baterai ke mesin penggerak mobil.
BEV dikenal sangat efisien dan ramah lingkungan karena tidak menghasilkan emisi gas buang.
HEV adalah mobil yang menggabungkan dua sumber tenaga: mesin bensin dan motor listrik.
Baterai pada mobil hybrid ini diisi ulang otomatis melalui proses pengereman regeneratif dan tenaga tambahan dari bensin atau diesel yang digunakan.
PHEV merupakan versi lanjutan dari HEV. Mobil ini juga menggunakan mesin bensin dan motor listrik, pada saat yang bersamaan atau bergantian.
Mobil listrik satu ini diisi ualang dengan EV charging station atau stop kontak.
FCEV adalah mobil listrik canggih yang menghasilkan listrik sendiri dari reaksi kimia antara hidrogen dan oksigen.
Mobil ini tidak perlu dicharge, melainkan diisi ulang dengan hidrogen seperti mengisi bahan bakar konvensional. Mobil listrik jenis ini belum banyak tersedia di Indonesia.
Setelah mengenali jenisnya, mari pahami dasar hukum pengenaan pajak mobil listrik. Pemerintah telah menetapkan regulasi khusus untuk mendukung kendaraan listrik melalui insetif atau pengurangan pajak.
Dikutip dari Direktorat Pajak (DJP) dan Peraturan BPK, terdapat beberapa dasar hukum acuan pajak mobil listrik, antara lain:
PP No. 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 73 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor termasuk mobil listrik.
Permendagri No. 1 Tahun 2021
Mengatur tentang penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.
PMK No. 12 Tahun 2025
Melalui PMK No. 12 tahun 2025, pemerintah memperpanjang intensif pajak mobil listrik dengan PPnBM DTP 3% untuk kendaraan hybrid (full hybrid, mild hybrid, plug-in hybrid) yang memenuhi syarat LCEV.
Perda Daerah masing-masing
Beberapa provinsi seperti DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan bebas BBNKB untuk mobil listrik.
Sebagai pemilik mobil listrik, Anda tetap memiliki kewajiban membayar pajak tahunan, meskipun besarannya berbeda dengan mobil konvensional.
Mengutip dari Auto2000, berikut beberapa komponen pajak mobil listrik yang berlaku:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Mobil listrik dikenakan PKB maksimum 10%, jauh lebih rendah dibanding PKB mobil konvensional.
Battery Electric Vehicle (BEV): Bebas PPnBM (0%).
Plug-in Hybrid (PHEV): PPnBM dibebankan sebesar 15%, dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 33,33% dari harga jual.
Hybrid (HEV): Mendapat potongan PPnBM antara 6–12%, tergantung efisiensi bahan bakar dan tingkat emisinya (Auto2000).
3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Tarif BBNKB untuk mobil listrik juga dibatasi maksimal 10%. Di beberapa daerah seperti Jakarta dan Jawa Barat, BBNKB bahkan dibebaskan 100% untuk kendaraan listrik.
4. Insentif Daerah
Pemerintah provinsi berwenang memberikan potongan tambahan untuk PKB dan BBNKB, sebagai dukungan lebih lanjut terhadap adopsi kendaraan listrik.
Mobil listrik memiliki skema pajak yang berbeda dengan mobil konvensional. Menariknya dengan adanya insentif pajak mobil listrik dari pemerintah, biaya pajak kendaraan listrik jadi lebih ringan.
Supaya Anda tidak bingung cara menghitung pajak mobil listrik, berikut ini contoh cara mengitung pajak mobil listrik dengan insentifnya.
Pak Budi membeli mobil listrik pada tahun 2025 tipe BEV dengan harga OTR Rp 450.000.000 dengan NJKB Rp 280.000.000.
Rumus dasar PKB untuk mobil listrik: 2% × NJKB
PKB awal = 2% × Rp 280.000.000 = Rp 5.600.000 (Auto2000, liputan6.com, mobilinanews)
Aturan terbaru (Permendagri No. 1/2021 & PP 73/2019) menyebutkan bahwa PKB untuk mobil listrik maksimal 10% dari tarif normal.
PKB akhir = 10% × Rp 5.600.000 = Rp 560.000
3. Tambahkan PKB dan SWDKLLJ
Rp 560.000 + Rp 143.000 (SWDKLLJ)
Total: Rp 703.000
Jadi total pajak mobil listrik yang dibayar Pak Budi pada tahun 2025 sebesar Rp 703.000.
Selain menggunakan fitur modern, salah satu faktor yang membuat mobil listrik makin menarik adalah adanya insentif pajak dari pemerintah.
Menurut laman resmi Direktorat Pajak, berikut insentif pajak mobil listrik 2025 diantaranya:
PPnBM 0% untuk mobil listrik yang memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.
PPN sebesar 2% dari harga jual, karena pemerintah menanggung sisanya dalam bentuk PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10% dari tarif PPN normal (12%)
Selain itu, mulai tahun 2025, pemerintah juga mulai menerapkan insentif berbasis carbon emission melalui Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2023, yang memungkinkan pengurangan pajak berdasarkan tingkat emisi kendaraan.
Membayar pajak mobil listrik kini semakin mudah, karena kini tersedia berbagai layanan pembayaran pajak online, sehingga Anda bisa membayar pajak darimana saja.
Berikut ini cara membayar pajak mobil listrik:
Unduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau App Store.
Registrasi akun dan masukkan data diri dan data kendaraan.
Setelah berhasil, anda bisa melihat nominal pajak tahunan dan jatuh tempo pembayaran.
Tiap provinsi biasanya memiliki situs resmi. Contohnya, jika anda berada di Yogyakarta langsung akses ke laman resmi Samsat Sleman.
Pilih menu “Info Pajak Kendaraan”
Masukkan plat nomor kendaraan
Informasi pajak akan ditampilkan secara otomatiS
Jika layanan dari platform digital di atas masih kurang efektif untuk membayar pajak kendaraan secara online, tenang saja—ACC One juga menyediakan layanan pengurusan surat kendaraan.
Lewat layanan STNK online ACC One, anda bisa mengurus berbagai keperluan, mulai dari pembayaran pajak mobil tahunan hingga lima tahunan.
Berikut ini langkah-langkah membayar pajak mobil melalui ACC One:
Baca juga: Berapa Pajak Mobil Rubicon? Cek Rincian dan Cara Menghematnya!
Meski mobil listrik menawarkan pajak yang lebih ringan dibanding mobil konvensional, ada beberapa hal penting yang perlu Anda pertimbangkan sebelum membelinya.
Simak tips berikut ini sebelum Anda membeli mobil listrik.
1. Perhatikan infrastruktur charging di sekitar Anda
Pastikan lokasi rumah atau tempat kerja Anda dekat dengan charging station atau Anda bisa pasang charger sendiri di rumah.
2. Cek insentif pajak
Agar Anda tahu berapa biaya tahunan yang akan dikeluarkan dan berapa penghematan yang didapat.
3. Pertimbangkan nilai jual kembali
Meski mobil listrik masih tergolong baru, nilai jual kembali bisa menjadi pertimbangan jika Anda ingin upgrade kendaraan di masa depan.
4. Cermati fitur dan kapasitas baterai
Semakin besar baterai, makin jauh jarak tempuhnya. Pastikan sesuai kebutuhan harian Anda.
Baca juga: 5 Mobil Hybrid Toyota di Indonesia, Harga Mulai 350 Jutaan
Itulah informasi lengkap seputar pajak mobil listrik terbaru tahun 2025, mulai dari jenis mobil listrik hingga cara bayar pajak mobil listirk.
Dengan biaya pajak yang lebih ringan dari mobil konvensional, mobil listrik kini menjadi pilihan menarik.
Bayar pajak mobil sekarang bisa dilakukan dengan mudah darimana saja. Tanpa perlu mengantri ke kantor Samsat, manfaatkan layanan pembayaran pajak Online dari ACC ONE.
Bagi Anda yang ingin memiliki mobil baru tanpa menguras tabungan, layanan pinjaman dana dengan jaminan BPKB mobil bisa jadi pilihan menarik untuk Anda.
Jika Anda ingin kredit mobil baru yang aman, ACC ONE menawarkan kredit mobil baru dengan tenor fleksibel dan bunga kompetitif. Proses pengajuannya cepat, transparan, dan diawasi langsung oleh OJK.
Anda juga dapat memanfaatkan platform SEVA yang menyediakan simulasi kredit mobil yang sesuai dengan kemampuan finansial. Dengan proses digital yang praktis dan terarah, keputusan pembelian Anda akan menjadi lebih matang dan sesuai kebutuhan.
Jadi, tak perlu ragu lagi? Saatnya wujudkan mobil baru impian Anda dengan skema pembiayaan yang mudah dan aman bersama ACC ONE dan SEVA.
#pajak
#mobil
#mobillistrik
Berita Lainnya
Lihat semua