Mohon Tunggu
Kami sedang menyiapkan yang Anda perlukan
Kami sedang menyiapkan yang Anda perlukan
Tips and TrickOtomotif
19 Juli 202515Pembaca
Bagikan :
Saat Anda memiliki kendaraan, melindungi diri dan orang lain dari risiko di jalan adalah hal yang sangat penting. Di sinilah peran asuransi TPL jadi krusial.
Dilansir dari Metro TV News, sejak awal tahun 2025, pemerintah mewajibkan setiap pemilik kendaraan untuk memiliki asuransi jenis ini.
Aturan ini diberlakukan tidak hanya untuk kepentingan hukum, tapi juga perlindungan finansial.
Sebagai pemilik kendaraan, Anda pasti ingin terhindar dari biaya tak terduga saat terjadi kecelakaan, ‘kan?
Tapi tahukah Anda, bahwa asuransi TPL bisa memberikan perlindungan yang tidak ditawarkan oleh jenis asuransi lainnya? Yuk, kita bahas satu per satu!
Asuransi TPL atau Third Party Liability adalah jenis asuransi kendaraan yang memberikan perlindungan terhadap kerugian yang dialami pihak ketiga akibat kecelakaan yang disebabkan oleh Anda.
Artinya, jika Anda menabrak kendaraan lain atau menyebabkan kerusakan pada properti orang lain, asuransi ini akan menanggung biaya ganti rugi kepada pihak tersebut.
Berbeda dengan asuransi yang melindungi kendaraan Anda sendiri, TPL hanya menanggung kerugian yang ditimbulkan kepada orang lain.
Nah, dikutip dari Metro TV News, mulai tahun 2025, asuransi TPL akan menjadi kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan.
Baca juga: Butuh Asuransi Mobil All Risk? Cek Manfaat dan Biayanya di Sini!
Setelah mengetahui pengertian dari asuransi TPL, kini saatnya Anda mengetahui apa saja perbedaan asuransi TPL dengan asuransi All Risk dan TLO.
Banyak orang masih bingung membedakan antara asuransi TPL, All Risk, dan TLO (Total Loss Only). Berikut adalah perbedaannya dikutip dari Katadata:
Berikut tabel perbandingan Asuransi TPL, All Risk, dan TLO:
Kriteria | TPL | All Risk | TLO |
Cakupan Pertanggung-an | Kerugian yang ditimbulkan kepada pihak ketiga (orang lain dan/atau propertinya). | Semua jenis kerusakan (ringan hingga berat) dan kehilangan kendaraan. | Kerusakan atau kehilangan kendaraan dengan nilai ≥ 75% dari harga kendaraan. |
Perlindungan Kendaraan Sendiri | Tidak ada. | Ada, mencakup kerusakan kecil hingga besar. | Tidak ada, kecuali kerusakan total atau kehilangan. |
Manfaat Tambahan | Ganti rugi cedera, kematian, atau kerusakan properti pihak ketiga. | Bisa mencakup TPL, kecelakaan diri, bencana alam (tergantung polis). | Umumnya tidak ada manfaat tambahan, kecuali dinyatakan dalam polis. |
Premi | Paling murah. | Paling mahal, sesuai dengan cakupan luasnya. | Lebih murah dari All Risk, lebih mahal dari TPL. |
Syarat Klaim | Ada pihak ketiga yang dirugikan; tidak melanggar hukum. | Sesuai jenis kerusakan; harus dalam cakupan polis. | Kerusakan ≥ 75% atau kehilangan total. |
Contoh Kasus yang Ditanggung | Menabrak kendaraan atau properti orang lain. | Lecet ringan, rusak berat, atau kendaraan hilang karena pencurian. | Mobil rusak parah akibat kecelakaan besar atau hilang dan tidak ditemukan. |
Cocok untuk Siapa? | Pemilik kendaraan yang ingin perlindungan hukum dasar. | Pemilik kendaraan baru, mahal, atau dengan intensitas penggunaan tinggi. | Pemilik kendaraan lama atau pembeli kendaraan kredit yang ingin perlindungan dari kerugian besar. |
Berdasarkan penjelasan dari Katadata, TPL bersifat melengkapi, bukan menggantikan asuransi All Risk atau TLO.
Jadi, meskipun Anda sudah punya All Risk, ada baiknya tetap memiliki TPL sebagai bentuk perlindungan tambahan, ya!
Asuransi TPL punya berbagai manfaat yang bisa Anda rasakan langsung. Berikut beberapa di antaranya dikutip dari Wuling:
Anda tidak perlu mengeluarkan uang sendiri untuk mengganti rugi kerusakan kendaraan atau properti orang lain yang disebabkan oleh Anda karena semua sudah ditampung TPL.
Dengan aturan baru mulai 2025, memiliki asuransi TPL akan menjadi syarat legalitas kendaraan. Tanpa asuransi ini, Anda bisa dikenai sanksi hukum loh!
Dengan memiliki asuransi ini, Anda akan merasa lebih aman saat berkendara.
Jika terjadi insiden, Anda cukup menghubungi pihak asuransi dan ikuti prosedur klaim yang sudah ditentukan. Mudah, ‘kan?
Setelah mengetahui manfaat yang didapatkan dari asuransi TPL, pasti Anda tertarik untuk memilikinya, ‘kan? Mengajukan klaim asuransi TPL sebenarnya cukup mudah.
Berikut langkah-langkah umumnya dilansir dari Wuling:
Jika Anda mengalami kecelakaan, segera laporkan kejadian ke pihak asuransi dalam waktu maksimal 3x24 jam setelah kejadian.
Setelah itu, biasanya Anda perlu menyiapkan fotokopi SIM, STNK, polis asuransi, dan kronologi kejadian.
Selanjutnya perusahaan asuransi akan melakukan survei untuk menilai kerugian yang dialami pihak ketiga.
Jika klaim disetujui, maka pihak asuransi akan mengganti kerugian sesuai dengan ketentuan polis.
Ketika Anda mengajukan klaim asuransi TPL, tidak semua klaim asuransi langsung disetujui, ya! Biasanya disebabkan oleh beberapa faktor.
Nah, untuk menghindari penolakan klaim asuransi TPL, berikut ini adalah beberapa tips agar klaim Anda lebih mudah diterima:
Ambil foto kerusakan dan lokasi kejadian untuk memperkuat bukti.
Anda wajib laporkan secepat mungkin agar klaim tidak dianggap kadaluwarsa.
Hindari memberikan informasi yang berubah-ubah karena bisa memengaruhi penilaian pihak asuransi, ya!
Pastikan Anda tahu batasan dan cakupan perlindungan dari polis asuransi TPL Anda.
Dengan mengikuti tips di atas, kemungkinan besar klaim Anda akan disetujui karena telah memenuhi syarat!
Baca juga: Hal-Hal Yang Perlu Anda Lakukan dan Hindari Saat Klaim Asuransi Mobil
Asuransi TPL adalah salah satu bentuk perlindungan paling penting bagi pemilik kendaraan.
Meskipun tidak memberikan perlindungan pada kendaraan Anda sendiri, TPL melindungi Anda dari risiko besar jika menyebabkan kerugian pada pihak lain.
Terlebih lagi, dengan akan diwajibkannya asuransi TPL mulai 2025, sudah saatnya Anda mempertimbangkan untuk memilikinya dari sekarang!
Dengan memahami perbedaan antara asuransi TPL, All Risk, dan TLO, Anda kini bisa menentukan jenis perlindungan kendaraan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial.
Nah, salah satu lembaga pembiayaan kredit mobil baru yang bisa Anda pertimbangkan adalah ACC ONE!
Anda bisa melakukan simulasi kredit untuk mengetahui berapa besaran cicilan dan DP yang akan dibayar saat membeli unit mobil baru loh!
Tidak hanya menyediakan fasilitas kredit mobil baru dengan proses yang mudah dan cepat, ACC ONE juga memberikan pilihan perlindungan asuransi kendaraan yang lengkap, mulai dari Asuransi All Risk, Total Loss Only (TLO), hingga kombinasi keduanya.
Selain itu, ACC ONE juga bekerja sama dengan MOXA dalam pembiayaan mobil dengan berbagai pilihan asuransi, mulai dari asuransi TPL, All Risk, hingga Total Loss Only (TLO).
Dengan demikian, Anda bisa lebih tenang selama masa cicilan karena mobil Anda terlindungi dari berbagai risiko, sekaligus mendapatkan solusi finansial terpercaya dari satu tempat.
Yuk segera daftarkan asuransi TPL pada mobil agar perjalanan berkendara lebih aman dan terpercaya!
#asuransi
#mobil
Berita Lainnya
Lihat semua