Mohon Tunggu
Kami sedang menyiapkan yang Anda perlukan
Kami sedang menyiapkan yang Anda perlukan

Tips and TrickOtomotif
11 September 20259202Pembaca
Bagikan :
Tahukah Anda bahwa pemutihan pajak kendaraan sering jadi momen yang paling ditunggu pemilik kendaraan di Indonesia? Program ini jadi solusi praktis bagi Anda yang punya tunggakan pajak kendaraan dan melunasinya tanpa terbebani denda pajak.
Di akhir penghujung tahun 2025, sejumlah provinsi kembali memperpanjang pemutihan pajak kendaraan.
Nah, bagi Anda yang akan melakukan pemutihan pajak, simak informasi berikut seputar syarat pemutihan pajak kendaraan hingga jadwal pemutihan pajak kendaraan Oktober hingga Desember 2025.
Pemutihan pajak kendaraan adalah program khusus dari pemerintah daerah yang memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan.
Mengutip dari Korlantas Polri, tujuan utama program ini memang untuk meringankan masyarakat. Pemilik kendaraan diberi kesempatan melunasi kewajiban pajak hanya dengan membayar pokok pajak, tanpa ada tambahan denda.
Secara umum, pemutihan pajak kendaraan ini diatur pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan registrasi ulang maksimal 2 tahun setelah masa berlaku STNK berakhir.
Program ini juga sebagai bentuk penertiban administrasi kendaraan agar tetap sah digunakan di jalan raya.

Untuk tahu berapa besar pajak yang harus dibayar saat mengikuti program pemutihan, kuncinya ada pada denda yang biasanya dikenakan. Kalau Anda masih bingung bagaimana cara menghitung denda pajak kendaraan.
Berikut ini contoh menghitung pajak pemutihan pajak kendaraan.
Misalkan:
Mobil: Toyota Avanza
Pajak pokok PKB (tahun berjalan): Rp 2.500.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Mobil telat bayar pajak selama 9 bulan
Denda PKB:
= PKB × 25 % × (bulan terlambat / 12)
= Rp 2.500.000 × 25 % × (9 / 12)
= Rp 2.500.000 × 0.25 × 0.75
= Rp 468.750
Total yang harus dibayar:
= PKB pokok + SWDKLLJ + Denda
= Rp 2.500.000 + Rp 150.000 + Rp 468.750
= Rp 3.118.750
Karena selama masa pemutihan, denda keterlambatan dihapus:
Denda = 0 rupiah
Total pemutihan pajak yang harus dibayar = PKB pokok + SWDKLLJ
= Rp 2.500.000 + Rp 150.000
= Rp 2.650.000
Kesimpulannya, dengan adanya pemutihan pajak, pemilik Avanza yang telat bayar pajak cukup melunasi pajak pokok dan SWDKLLJ saja tanpa denda, sehingga total bayar jadi jauh lebih ringan.
Sebelum mengurus, penting untuk memahami syarat-syarat yang berlaku. Pemutihan pajak kendaraan setiap provinsi punya aturan khusus, tapi secara umum, berikut syarat pemutihan pajak kendaraan.
STNK asli dan fotokopi kendaraan Anda
BPKB asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan
KTP asli dan fotokopi sesuai nama pada STNK
Bukti pembayaran pajak terakhir (jika ada)
Formulir pendaftaran pemutihan yang tersedia di kantor Samsat

Nah, setelah syarat di tangan, bagaimana cara mengikuti program pemutihan pajak kendaraan? Berikut langkah-langkah umumnya:
Datang ke Samsat Terdekat
Bawa semua dokumen persyaratan ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan Anda.
Isi Formulir Pemutihan
Petugas akan memberikan formulir yang perlu Anda isi. Pastikan data sesuai dokumen kendaraan.
Serahkan Dokumen ke Loket
Setelah mengisi, serahkan bersama dokumen asli dan fotokopi ke petugas loket.
Proses Verifikasi
Petugas akan mengecek data kendaraan dan memastikan Anda memang berhak mendapatkan program pemutihan.
Lakukan Pembayaran
Bayar biaya pajak pokok kendaraan Anda. Ingat, denda sudah dihapuskan, jadi total lebih ringan.
Terima Bukti Pembayaran
Simpan bukti pembayaran sebagai dokumen sah bahwa pajak kendaraan Anda sudah dilunasi.
Baca juga: Ingin Cek Pajak Kendaraan Kaltim? Ini Panduan Lengkapnya!
Program pemutihan pajak kendaraan biasanya berlangsung pada periode tertentu sesuai kebijakan pemerintah daerah.
Setiap provinsi bisa memiliki aturan berbeda, jadi pastikan Anda selalu mengecek informasi resmi dari Samsat atau pemerintah daerah setempat.
Berikut jadwal pemutihan pajak kendaraan 2025 periode bulan Oktober hingga Desember lengkap dari 30 Provinsi.
Bagi Anda yang akan melakukan pemutihan pajak kendaraan di bulan September 2025, berikut ini jadwal pemutihan pajak kendaraan Oktober hingga Desember 2025.
Provinsi | Periode Pemutihan | Keringanan yang Diberikan |
Aceh | 1 Mei – 31 Desember 2025 | Bebas pajak progresif + denda/tunggakan kendaraan. |
Banten | Hingga 31 Oktober 2025 | Bebas pokok & sanksi PKB; tunggakan sebelumnya dihapus asalkan bayar PKB tahun berjalan. |
DIY | 1 Agustus - 31 Oktober 2025 | Bebas denda PKB, BBNKB, dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu. |
Kalimantan Barat | 30 Juni – 20 Desember 2025 | Bebas denda PKB, BBNKB, bebas pajak progresif, diskon 50% PKB kendaraan mutasi ke Kalbar, diskon 40 – 10% PKB yang menunggak 4-5 tahun. |
Kalimantan Tengah | 23 Juni – Akhir Desember 2025 | Bayar pokok tahun berjalan; bebas tunggakan & denda, bebas biaya mutasi/BBNKB II antar provinsi. |
Kalimantan Selatan | 5 Januari – 31 Desember 2025 | Diskon besar untuk PKB/BBNKB; bebas semua tunggakan & denda; cukup bayar tahun berjalan. |
Sulawesi Selatan | 29 September – 31 Oktober 2025 | Bebas denda PKB 100%, diskon PKB 50% tunggakan PKB tahun 2024 kebawah, diskon 9,5% PKB jatuh tempo 2025, bebas denda SWDKLLJ, bebas BBNKB II. |
Lampung | 1 Agustus – 31 Oktober 2025 | Bebas tunggakan, denda, pajak progresif, BBNKB kendaraan bekas; mutasi masuk bebas denda. |
Bangka Belitung | Diperpanjang 1 September – 30 November 2025 | Cukup membayar PKB 1 tahun saja. |
Sumatera Barat | Diperpanjang 20 Oktober – 30 Desember 2025 | Bebas PKB tahun sebelumnya, bebas denda PKB, bebas denda SWDKLLJ, dan bebas pajak progresif. |
Sumatera Selatan | 17 Agustus – 17 Desember 2025 | Cukup bayar PKB 1 tahun, bebas BBNKB II, bebas sanksi administasi tahun pajak sebelumnya, bebas pajak progresif, bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya |
Jambi | 19 Agustus – 22 Desember 2025 | Diskon tunggakan PKB, diskon PKB untuk membayar sebelum jatuh tempo, bebas BBNKB II, bebas denda SWDKLLJ |
Riau | Diperpanjang hingga 15 Desember 2025 | Penghapusan denda & pokok tunggakan lama; mutasi masuk diberi diskon; taat pajak mendapat diskon (Bapenda Riau) |
Maluku Utara | Hingga 30 November 2025 | Bebas denda PKB tahun berjalan, bebas denda PKB mutasi kendaraan masuk luar provinsi, bebas denda SWDKLLJ. |
Kepulauan Riau | 1 Juli – 15 November 2025 | Bebas sanksi admin PKB 100%, pengurangan PKB, bebas denda SWDKLLJ, bebas BBNKB II. |
Papua Barat | 1 Juli – 20 Desember 2025 | Bebas sanksi administratif & pengurangan pokok pajak kendaraan tahun 202 & BBNKB. |
Masih ada 16 provinsi yang membuka jadwal pemutihan pajak kendaraan hingga akhir tahun 2025. Jika Anda berencana memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bulan Oktober–Desember 2025.
Baca juga: Panduan Lengkap Cara Cek Pajak Kendaraan untuk Provinsi Lampung!
Pemutihan pajak kendaraan 2025 jelas membawa banyak keuntungan bagi pemilik kendaraan. Selain bisa melunasi kewajiban pajak tanpa beban denda, program ini juga jadi momen tepat untuk menata kembali administrasi kendaraan Anda.
Urusan bayar pajak kendaraan tidak lagi rumit. Nah, di sinilah ACC ONE hadir sebagai solusi.
Bukan hanya menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan secara onlineyang praktis bagi warga jadetabek, ACC ONE juga menawarkan fasilitas kredit mobil baru.
Dengan opsi cicilan yang fleksibel dan bunga kompetitif. Anda bisa menyesuaikan tenor dengan kemampuan finansial. Yang lebih penting, seluruh proses di ACC ONE aman dan terjamin karena diawasi langsung oleh OJK.
Jangan tunda lagi, wujudkan kendaraan impian sekaligus nikmati kemudahan bayar pajak kendaraan secara online lewat ACC ONE.
Kunjungi ACC ONE sekarang dan miliki mobil impian Anda!
#pemutihan
#pajak
#kendaraan
Berita Lainnya
Lihat semua