Mohon Tunggu
Kami sedang menyiapkan yang Anda perlukan
Kami sedang menyiapkan yang Anda perlukan
Tips and TrickOtomotif
11 September 2025287Pembaca
Bagikan :
Tahukah Anda bahwa pemutihan pajak sering jadi momen yang paling ditunggu pemilik kendaraan di Indonesia? Program ini jadi solusi praktis bagi Anda yang punya tunggakan pajak kendaraan dan melunasinya tanpa terbebani denda pajak.
Di tahun 2025, sejumlah provinsi kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan 2025.
Nah, bagi Anda yang akan melakukan pemutihan pajak, simak informasi berikut seputar syarat pemutihan pajak kendaraan hingga jadwal pemutihan pajak kendaraan terbaru 2025 berikut.
Pemutihan pajak kendaraan adalah program khusus dari pemerintah daerah yang memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan.
Mengutip dari Korlantas Polri, tujuan utama program ini memang untuk meringankan masyarakat. Pemilik kendaraan diberi kesempatan melunasi kewajiban pajak hanya dengan membayar pokok pajak, tanpa ada tambahan denda.
Secara umum, pemutihan pajak juga diatur pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan registrasi ulang maksimal 2 tahun setelah masa berlaku STNK berakhir.
Program ini juga sebagau bentuk penertiban administrasi kendaraan agar tetap sah digunakan di jalan raya.
Untuk tahu berapa besar pajak yang harus dibayar saat mengikuti program pemutihan, kuncinya ada pada denda yang biasanya dikenakan. Kalau Anda masih bingung bagaimana cara menghitung denda pajak kendaraan.
Berikut ini contoh menghitung pajak pemutihan pajak kendaraan.
Misalkan:
Mobil: Toyota Avanza
Pajak pokok PKB (tahun berjalan): Rp 2.500.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Mobil telat bayar pajak selama 9 bulan
Denda PKB:
= PKB × 25 % × (bulan terlambat / 12)
= Rp 2.500.000 × 25 % × (9 / 12)
= Rp 2.500.000 × 0.25 × 0.75
= Rp 468.750
Total yang harus dibayar:
= PKB pokok + SWDKLLJ + Denda
= Rp 2.500.000 + Rp 150.000 + Rp 468.750
= Rp 3.118.750
Karena selama masa pemutihan, denda keterlambatan dihapus:
Denda = 0 rupiah
Total pemutihan pajak yang harus dibayar = PKB pokok + SWDKLLJ
= Rp 2.500.000 + Rp 150.000
= Rp 2.650.000
Kesimpulannya, dengan adanya pemutihan pajak, pemilik Avanza yang telat bayar pajak cukup melunasi pajak pokok dan SWDKLLJ saja tanpa denda, sehingga total bayar jadi jauh lebih ringan.
Sebelum mengurus, penting untuk memahami syarat-syarat yang berlaku. Pemutihan pajak kendaraan setiap provinsi punya aturan khusus, tapi secara umum, berikut syarat pemutihan pajak kendaraan.
STNK asli dan fotokopi kendaraan Anda
BPKB asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan
KTP asli dan fotokopi sesuai nama pada STNK
Bukti pembayaran pajak terakhir (jika ada)
Formulir pendaftaran pemutihan yang tersedia di kantor Samsat
Nah, setelah syarat di tangan, bagaimana cara mengikuti program pemutihan pajak kendaraan? Berikut langkah-langkah umumnya:
Datang ke Samsat Terdekat
Bawa semua dokumen persyaratan ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan Anda.
Isi Formulir Pemutihan
Petugas akan memberikan formulir yang perlu Anda isi. Pastikan data sesuai dokumen kendaraan.
Serahkan Dokumen ke Loket
Setelah mengisi, serahkan bersama dokumen asli dan fotokopi ke petugas loket.
Proses Verifikasi
Petugas akan mengecek data kendaraan dan memastikan Anda memang berhak mendapatkan program pemutihan.
Lakukan Pembayaran
Bayar biaya pajak pokok kendaraan Anda. Ingat, denda sudah dihapuskan, jadi total lebih ringan.
Terima Bukti Pembayaran
Simpan bukti pembayaran sebagai dokumen sah bahwa pajak kendaraan Anda sudah dilunasi.
Baca juga: Ingin Cek Pajak Kendaraan Kaltim? Ini Panduan Lengkapnya!
Program pemutihan pajak kendaraan biasanya berlangsung pada periode tertentu sesuai kebijakan pemerintah daerah. Setiap provinsi bisa memiliki aturan berbeda, jadi pastikan Anda selalu mengecek informasi resmi dari Samsat atau pemerintah daerah setempat.
Berikut jadwal pemutihan pajak kendaraan 2025 lengkap dari 26 Provinsi yang ada di Indonesia.
Bagi Anda yang akan melakukan pemutihan pajak kendaraan di bulan September 2025, berikut ini jadwal pemutihan pajak kendaraan 2025 yang masih berlangsung.
Provinsi | Periode Pemutihan | Keringanan Umum |
Aceh | 1 Mei – 31 Desember 2025 | Bebas pajak progresif + denda/tunggakan kendaraan. |
Banten | Hingga 31 Oktober 2025 | Bebas pokok & sanksi PKB; tunggakan sebelumnya dihapus asalkan bayar PKB tahun berjalan. |
Jawa Barat | 1 Juli – 30 September 2025
| Hanya bayar pajak tahun berjalan; semua denda & tunggakan dihapus. |
DIY | Hingga 31 Oktober 2025 | Bebas denda PKB, BBNKB, dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya. |
Kalimantan Barat | Hingga 20 Desember 2025 | Diskon pokok PKB, pajak progresif, gratis BBNKB. |
Kalimantan Tengah | 23 Juni – 23 September 2025 | Bayar pokok tahun berjalan; bebas tunggakan & denda, bebas biaya mutasi/BBNKB II antar provinsi. |
Kalimantan Selatan | 5 Januari – 31 Desember 2025 | Diskon besar untuk PKB/BBNKB; bebas semua tunggakan & denda; cukup bayar tahun berjalan. |
Kalimantan Utara | 1 Agustus – 30 September 2025 | Penghapusan denda administrasi & SWDKLLJ lama; diskon untuk mutasi & yang taat pajak. |
Lampung | 1 Agustus – 31 Oktober 2025 | Bebas tunggakan, denda, pajak progresif, BBNKB kendaraan bekas; mutasi masuk bebas denda. |
Nusa Tenggara Barat (NTB) | 1 Juli – 30 September 2025 | Diskon 25% tunggakan sebelum tahun 2019 dihapus dan bebas pajak mutasi kendaraan dari luar NTB. |
Nusa Tenggara Timur (NTT) | Hingga30 September 2025 | Bebas denda PKB & SWDKLLJ, penghapusan pajak progresif, diskon 50% tunggakan PKB BBKBN, dan mutasi kendaraan masuk |
Papua Barat | 1 Juli – 20 Desember 2025 | Bebas sanksi administratif & pengurangan pokok pajak & BBNKB. |
Sumatera Barat | 25 Juni – 30 September 2025 | Bebas PKB tahun sebelumnya, bebas denda PKB, bebas denda SWDKLLJ, dan bebas pajak progresif. |
Riau | Hingga 15 Desember 2025 | Penghapusan denda & pokok tunggakan lama; mutasi masuk diberi diskon; taat pajak mendapat diskon (Bapenda Riau) |
Kepulauan Riau | 1 Juli – 15 November 2025 | Bebas sanksi admin PKB 100%, pengurangan PKB, bebas denda SWDKLLJ, bebas BBNKB II. |
Sebaliknya, kalau Anda telat mengecek informasi, bisa jadi program di daerah Anda sudah berakhir.
Nah, berikut ini adalah daftar provinsi yang pemutihan pajak kendaraannya telah berakhir:
Provinsi | Periode Pemutihan | Keringanan Umum |
Bali | Sejak 5 Januari 2025 – sekitar Juni 2025 | Diskon PKB berdasarkan cc, penghapusan pajak progresif. |
Bangka Belitung | 1 Mei – 31 Juli 2025 | Semua tunggakan, denda & BBNKB II dihapuskan; mutasi bebas biaya BBNKB |
DKI Jakarta | 14 Juni – 31 Agustus 2025 | Penghapusan sanksi administrasi & denda; harus membayar pokok pajak tahun berjalan. |
Jawa Tengah | 8 April – 30 Juni 2025 | Penghapusan denda & tunggakan jika bayar tahun berjalan pada periode. |
Jawa Timur | 14 Juli – 31 Agustus 2025 | Bebas BBNKB II, bebas pajak progresif, SWDKLLJ denda & administrasi lainnya. |
Kalimantan Timur | 8 April – 30 Juni 2025 | Bebas denda & tunggakan; bayar PKB tahun berjalan; SWDKLLJ dan PNBP normal. |
Maluku | 15 Mei – 31 Juli 2025 | Penghapusan denda PKB, pokok tunggakan PKB, dan tunggakan SWDKLLJ. |
Papua | 15 Mei – 29 Agustus 2025 | Diskon tunggakan PKB 30% 2 tahun lebih, diskon 40% PKB mutasi masuk, diskon 5 – 40% balik nama kendaraan. |
Sulawesi Selatan | 5 Januari – 5 April 2025 | Diskon PKB 9,5% PKB dan BBNKB, penghapusan denda 100% yang menunggak pajak 6 bulan. |
Sulawesi Tenggara | Hingga 31 Mei 2025 | Khusus pelajar/mahasiswa: bebas tunggakan & denda pajak sebelumnya; fokus ke kepedulian sosial |
Baca juga: Panduan Lengkap Cara Cek Pajak Kendaraan untuk Provinsi Lampung!
Pemutihan pajak kendaraan 2025 jelas membawa banyak keuntungan bagi pemilik kendaraan. Selain bisa melunasi kewajiban pajak tanpa beban denda, program ini juga jadi momen tepat untuk menata kembali administrasi kendaraan Anda.
Bagi anda yang tinggal di kawasan Jabodetabek, urusan bayar pajak kendaraan tidak lagi rumit, karena ACC ONE hadir sebagai solusi dengan pembayaran pajak kendaraan secara online.
Bukan hanya menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan secara online, ACC ONE juga menawarkan fasilitas kredit mobil baru.
Dengan opsi cicilan yang fleksibel dan bunga kompetitif. Anda bisa menyesuaikan tenor dengan kemampuan finansial. Yang lebih penting, seluruh proses di ACC ONE aman dan terjamin karena diawasi langsung oleh OJK.
Jangan tunda lagi, wujudkan kendaraan impian sekaligus nikmati kemudahan bayar pajak kendaraan secara online lewat ACC ONE.
Kunjungi ACC ONE sekarang dan rasakan sendiri kemudahannya!
#pemutihan
#pajak
#kendaraan
Berita Lainnya
Lihat semua