Kami sedang menyiapkan yang Anda perlukan

Tips and TrickMengelola Keuangan
12 Juni 2025168091Pembaca
Bagikan :
Ketika Anda mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga pembiayaan, kemungkinan besar nama Anda akan dicek terlebih dulu melalui BI Checking atau yang sekarang dikenal sebagai SLIK OJK.
Laporan ini mencerminkan histori kredit, apakah Anda termasuk peminjam yang disiplin, atau justru punya riwayat kredit macet.
Nah, bagi Anda yang sempat tersandung masalah cicilan, BI Checking bisa menjadi batu sandungan saat mengajukan kredit baru. Tetapi tenang saja, bukan berarti nama Anda tidak bisa dibersihkan.
Artikel berikut ini, kita akan bahas tuntas apa itu BI Checking hingga cara membersihkan BI checking Yuk, simak penjelasan lengkapnya!

Sebelum masuk ke tahap pembersihan, mari kita kenali dulu apa sebenarnya BI Checking itu?
Mengutip dari situs resmi AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia), BI Checking adalah istilah lama untuk menyebut sistem informasi debitur yang dikelola oleh Bank Indonesia.
Kini, sistem tersebut telah beralih menjadi SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dan dikelola oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Jika Anda pernah memiliki kartu kredit, cicilan kendaraan, atau KPR, maka data cicilan tersebut terekam dalam SLIK OJK.
Laporan ini terbagi ke dalam kolektibilitas kredit, mulai dari skor 1 (lancar) sampai 5 (macet). Semakin bagus skor Anda, semakin mudah pengajuan pinjaman Anda disetujui.
Syarat cek BI Checking atau SLIK OJK melalui iDebku memiliki persyaratan yang berbeda-beda untuk setiap debitur.
Dikutip dari website OJK, berikut ini syarat cek BI checking atau SLIK OJK:
KTP untuk WNI
Paspor untuk WNA
Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
NPWP badan usaha;
Akta pendirian/anggaran dasar pertama; dan/atau
Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.
Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; dan
Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
Kunjungi laman resmi OJK di idebku.ojk.go.id.
Klik menu pendaftaran pada halaman utama aplikasi iDebku OJK.
Periksa ketersediaan layanan dengan mengisi semua kolom yang ada dan klik “Selanjutnya”.
Pemohon harus mengisi data registrasi dengan lengkap dan akurat.
Lengkapi persyaratan yang telah disampaikan sebelumnya.
Pemohon diharuskan mengunggah foto diri sesuai instruksi yang diberikan.
Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK berisi informasi nomor pendaftaran.
Pemohon dapat memeriksa status permohonan melalui menu “status layanan” dengan memasukkan nomor pendaftaran.
OJK biasanya akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasilnya melalui email paling lambat dalam 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai iDeb, silakan hubungi OJK di 157 melalui:
Telepon: 157
E-mail: konsumen@ojk.go.id
WA: 081-157-157-157
Beberapa mengalami kendala ketika ingin mengajukan informasi debitur (iDeb) SLIK OJK secara online.
Hal ini disebabkan karena kuota ketersediaan layanan sangat terbatas dan hanya ada 4 sesi setiap harinya, yaitu di jam 07.00 WIB, 09.00 WIB, 12.00 WIB, 14.00 WIB, dan tutup ketika kuota terpenuhi.
Maka dari itu, agar anda dapat mengajukan SLIK OJK, berikut beberapa tips yang bisa anda terapkan:
Siapkan semua persyaratan sebelum sesi dibuka.
Pastikan kecepatan internet lancar.
Lakukan pengajuan saat jam buka sesi (jam 07.00 WIB, 09.00 WIB, 12.00 WIB, 14.00 WIB).
Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, berikut ini ringkasan skor kredit dalam BI Checking (SLIK OJK) yang penting untuk anda pahami:
Skor 1: Kredit Lancar
Debitur selalu membayar cicilan pokok dan bunga tepat waktu tanpa penunggakan. Ini adalah skor terbaik yang menunjukkan riwayat kredit yang sehat.
Skor 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK)
Debitur pernah menunggak cicilan selama 1–90 hari, namun masih dalam kategori yang bisa ditoleransi dan berpotensi dipulihkan.
Skor 3: Kredit Tidak Lancar
Tunggakan cicilan sudah berlangsung selama 91–120 hari. Ini menunjukkan risiko kredit yang mulai mengkhawatirkan.
Skor 4: Kredit Diragukan
Debitur tercatat menunggak selama 121–180 hari. Pada tahap ini, kemampuan membayar kredit dianggap sangat lemah.
Skor 5: Kredit Macet
Tunggakan sudah lebih dari 180 hari. Nama debitur masuk daftar hitam dan kemungkinan besar akan ditolak saat mengajukan kredit baru.
Sebagian besar bank atau lembaga pembiayaan akan menolak pengajuan kredit anda, apabila BI Checking-nya mendapatkan skor 3 hingga 5, yang tentunya akan masuk ke dalam blacklist dari Bank Indonesia.
Setelah mengetahui bahwa nama anda masuk dalam skor kredit 3, 4, atau bahkan 5, langkah selanjutnya tentu saja memperbaikinya.
Jadi, bagaimana cara membersihkan BI Checking agar nama anda tidak masuk daftar hitam?
Megacu dari laman resmi Metrotv News, berikut ini adalah langkah-langkah yang bisa anda lakukan:
Langkah pertama dan paling penting yaitu bayar semua utang Anda sampai lunas, termasuk cicilan pokok dan bunganya. Tanpa ini, nama Anda akan tetap tercatat buruk dalam sistem.
Setelah utang dilunasi, pantau skor BI Checking anda secara rutin. anda bisa mengeceknya lewat layanan SLIK OJK untuk memastikan status kredit sudah berubah menjadi lancar.
Mintalah pihak bank mengeluarkan surat klarifikasi atau surat lunas yang menyatakan semua kewajiban anda sudah diselesaikan. Dokumen ini penting sebagai bukti resmi.
Setelah surat klarifikasi dari Bank, hubungi OJK dan sampaikan bahwa anda sudah menyelesaikan seluruh kewajiban kredit. Lampirkan surat dari bank sebagai bukti agar status anda di SLIK segera diperbarui.
Jika skor masih buruk meski utang sudah lunas, ajukan komplain ke bank atau lembaga pembiayaan tempat anda mengajukan kredit. Tanyakan kenapa status kredit belum diperbarui.
Baca juga: Tips Dapat Pinjaman Uang Cepat, Mudah Disetujui!
Mungkin Anda berpikir, “Kalau saya nggak butuh pinjaman lagi, perlu nggak sih membersihkan BI Checking?” Jawabannya adalah tetap perlu.
BI Checking yang buruk bisa berdampak luas, bukan hanya saat mengajukan kredit. Saat Anda ingin menyewa rumah, membeli kendaraan, atau bahkan melamar pekerjaan tertentu, riwayat kredit kadang dijadikan bahan pertimbangan.
Selain itu, BI Checking yang buruk akan membuat Anda sulit mendapatkan produk keuangan yang lebih baik di masa depan, seperti limit kartu kredit lebih tinggi, bunga pinjaman rendah, atau approval yang cepat.
Baca juga: Pinjaman Online Legal: Tips Aman Hindari Pinjol Ilegal
BI Checking atau SLIK OJK adalah cerminan dari tanggung jawab finansial anda. Jika saat ini Anda punya riwayat kredit yang kurang baik, cara membersihkan BI Checking bisa dilakukan dengan langkah-langkah yang tepat.
Dengan nama yang sudah bersih, peluang anda untuk mendapatkan pinjaman atau layanan keuangan lainnya jadi lebih besar.
Jika Anda memerlukan dana tambahan secara cepat dan aman, ACC One hadir untuk memberikan solusi. Melalui layanan ACC Danaku, anda bisa mendapatkan dana yang dibutuhkan dengan proses yang simpel dan efisien.
Cukup dengan menjaminkan BPKB mobil, anda dapat mengajukan pinjaman hingga 85% dari nilai mobil yang dijadikan jaminan. Salah satu kelebihan utama dari ACC Danaku adalah suku bunga ringan hanya 8,35% per tahun.
Anda tidak perlu menunggu lama karena dana bisa cair dalam satu hari setelah dokumen dinyatakan lengkap.
Jadi, jika Anda butuh dana untuk kebutuhan mendesak ACC One siap membantu dengan cepat dan terpercaya. Kunjungi ACC One sekarang juga
#tips
#kredit
#dana
#pinjaman
Berita Lainnya
Lihat semua"Astra Credit Companies (ACC) merupakan perusahaan pembiayaan yang memberikan solusi untuk kredit mobil baru, mobil bekas, truk, alat berat, dan fasilitas dana dengan syarat yang mudah, proses cepat dan aman. Gunakan simulasi kredit mobil untuk menghitung jumlah angsuran. Segera hubungi ACC di 1500599 dan #WujudkanImpian Anda sekarang juga!"