Mohon Tunggu
Kami sedang menyiapkan yang Anda perlukan
Kami sedang menyiapkan yang Anda perlukan
Tips and TrickIbadah Haji
11 Oktober 202532Pembaca
Bagikan :
Menjalankan Haji Tamattu merupakan impian banyak umat Muslim yang ingin menunaikan ibadah haji dengan cara yang lebih ringan dan fleksibel.
Jenis haji ini memungkinkan Anda menunaikan umrah terlebih dahulu, lalu berhaji pada tahun yang sama, sehingga memberi waktu untuk beristirahat di antara dua ibadah besar.
Tidak heran, Haji Tamattu menjadi pilihan populer jamaah Indonesia, terutama bagi yang menginginkan pelaksanaan ibadah haji yang fleksibel sesuai tuntunan Rasulullah SAW.
Bagi Anda yang akan melaksanakan ibadah haji, simak informasi berikut seputar niat hingga tata cara haji tamattu berikut ini.
Salah satu macam ibadah haji yang banyak dipilih jamaah Indonesia adalah Haji Tamattu, karena tata caranya lebih ringan dan memberi waktu istirahat antara umrah dan haji.
Mengutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Haji Tamattu adalah melaksanakan umrah terlebih dahulu pada bulan-bulan haji, kemudian bertahallul dan menunaikan haji pada tahun yang sama. Rasulullah SAW sendiri memilih manasik tamattu’ karena dianggap paling ringan bagi umatnya.
Cara ini memberikan kemudahan bagi jamaah untuk menyempurnakan ibadah tanpa terburu-buru atau kelelahan.
Haji Tamattu memberi kesempatan bagi Anda untuk menjalankan umrah lebih dahulu, baru kemudian berhaji pada waktu yang telah ditentukan di bulan Zulhijjah. Setelah umrah selesai, jamaah diperbolehkan melepas ihram hingga tiba waktu haji.
Setelah memahami pengertiannya, langkah selanjutnya adalah mengetahui syarat-syarat Haji Tamattu. Pengetahuan ini penting agar ibadah berjalan sah dan sesuai tuntunan syariat.
Menurut panduan yang dikutip dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), terdapat beberapa syarat Haji Tamattu diantaranya:
Setelah memahami syaratnya, kini mari bahas bagaimana niat Haji Tamattu yang benar. Sebab, niat menjadi kunci sahnya ibadah.
Menurut BPKH.go.id, jamaah yang melaksanakan Haji Tamattu harus mengucapkan niat haji tamattu ketika memulai ihram di miqat. Berikut ini niat haji tamattu:
Nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillahi ta’ala labbaika Allahumma hajjan.
Artinya: Aku berniat haji dengan berihram karena Allah ta’ala.
Supaya ibadah berjalan lancar, Anda perlu memahami tata cara Haji Tamattu dengan urutan yang benar. Setiap tahap memiliki makna dan ketentuan tersendiri agar ibadah Anda diterima dengan sempurna.
Menurut panduan BPKH.go.id, berikut urutan Haji Tamattu yang wajib Anda diketahui sebelum pelaksanaan:
1. Ihram untuk Umrah
Jamaah memulai dengan niat ihram untuk umrah di miqat makani (batas wilayah ihram).
2. Melaksanakan Tawaf Qudum
Tawaf Qudum, yaitu tawaf penyambutan sebagai bentuk penghormatan kepada Baitullah. Jamaah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali dengan penuh khusyuk dan rasa syukur atas kedatangannya di Tanah Suci.
3. Sa’i antara Shafa dan Marwah
Setelah tawaf, jamaah melakukan sa’i, yaitu berjalan tujuh kali bolak-balik dari bukit Shafa ke Marwah.
4. Tahallul
Setelah sa’i selesai, jamaah boleh bertahallul atau mencukur rambut sebagai tanda selesai umrah.
5. Menunggu Hari Haji (8 Zulhijjah)
Jamaah setelah selesai melakukan ibadah umrah dapat beraktivitas seperti biasa hingga tiba hari Tarwiyah, yaitu 8 Zulhijjah untuk kembali melakukan ihram.
6. Ihram Kembali untuk Haji
Pada 8 Zulhijjah, jamaah kembali berniat ihram untuk haji.
7. Wukuf di Arafah (9 Zulhijjah)
Ini merupakan puncak ibadah haji. Jamaah berdiam di Arafah sambil berdoa dan berzikir.
8. Mabit di Muzdalifah
Setelah wukuf, jamaah bermalam di Muzdalifah dan mengumpulkan batu untuk melontar jumrah.
9. Melempar Jumrah Aqabah (10 Zulhijjah)
Jamaah kemudian melempar tujuh batu ke tiang Jumrah Aqabah sebagai simbol mengusir setan.
Jamaah melakukan tahalul awal atau memotong rambut kembali sebagai tanda telah selesai melakukan ihram.
Jamaah haji tamattu kemudian melakukan mabit atau bermalam di Mina selama hari tasyrik yang dilaksanakan pada 11-13 Dzulhijah.
Selama hari tasyrik pada tanggal 11-13 Dzulhijah jamaah akan melakukan lontar jumroh pada 3 tempat berbeda seperti di ula, wustho, dan lempar jumroh aqobah, dengan jumlah 7 kali setiap tempat.
13. Tawaf Ifadah dan Sa’i Haji
Jamaah kembali melakukan tawaf dan sa’i sebagai bagian dari rukun haji.
14. Tahallul Tsani
Setelah tahallul pertama, jamaah akan melakukan tahalul tsani, atau mencukur rambut kedua kalinya, yang berarti jamaah sudah terbebas dari semua larangan ihram.
15. Tawaf Wada (Perpisahan)
Sebelum meninggalkan Makkah, jamaah melakukan tawaf terakhir sebagai tanda perpisahan dengan Baitullah.
Dengan memahami urutan di atas, Anda dapat menjalankan Haji Tamattu dengan lebih terarah dan khusyuk.
Dalam ibadah Haji Tamattu, ada kewajiban yang disebut dam atau denda. Mengacu dari laman resmi Kementerian Agama, dam haji tamattu yaitu menyembelih hewan kurban sebagai bentuk penebus karena jamaah bertahallul antara umrah dan haji.
Dikutip dari laman Kementerian Agama, dam Haji Tamattu dilakukan karena jamaah mendapatkan keringanan untuk bertahallul di antara dua ibadah tersebut.
Hewan yang disembelih biasanya berupa kambing, namun bisa juga diganti dengan puasa bagi yang tidak mampu.
Jamaah yang melaksanakan dam Haji Tamattu wajib dengan menyembelih satu ekor kambing, atau jika tidak mampu maka berpuasa selama sepuluh hari tiga hari di Tanah Suci dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air.
Menunaikan ibadah haji memang menjadi impian banyak umat Muslim, namun biaya dan waktu tunggu sering menjadi kendala.
Kini, Anda tidak perlu khawatir untuk pergi beribadah di tanah suci. Anda bisa memanfaatkan layanan dari ACC ONE yang menyediakan layanan Syariah Haji yang membantu Anda mendaftar ibadah haji untuk mewujudkan keberangkatan ke Tanah Suci dengan mudah.
Bagi Anda yang ingin memanfaatkan layanan syariah haji untuk pembiayaan haji, ACC ONE adalah solusi terpercaya.
Segera daftarkan diri Anda melalui website ACC ONE dan wujudkan impian berhaji dengan nyaman dan terencana.
Gunakan layanan Syariah Haji ACC ONE sekarang juga untuk mendapatkan kuota haji Anda lebih cepat dan mudah!
#haji
#syariah
#panduan
Berita Lainnya
Lihat semua