Mohon Tunggu
Kami sedang menyiapkan yang Anda perlukan
Kami sedang menyiapkan yang Anda perlukan
Tips and TrickMengelola Keuangan
26 Maret 2025182Pembaca
Bagikan :
Mengajukan pinjaman melalui bank, terutama untuk modal usaha, merupakan hal yang cukup umum dilakukan oleh pebisnis. Tambahan modal tersebut bisa digunakan untuk men-support bisnis Anda atau bahkan mengembangkan bisnis.
Hanya saja, terkadang ada permasalahan yang tidak bisa dikendalikan, dan menyebabkan seseorang mendapatkan kendala dalam pembayaran piutang tersebut. Kondisi ini banyak dialami pebisnis terutama ketika masa pandemi Covid-19 terjadi beberapa waktu silam.
Nah, jika Anda memiliki kendala terkait pembayaran tagihan dikarenakan adanya permasalahan yang tidak bisa dihindari, maka ada opsi untuk meringankan cicilan pinjaman, yaitu restrukturisasi kredit.
Penasaran dengan apa yang disebut restrukturisasi kredit dan syarat untuk mengajukannya? Simak ulasannya!
Baca Juga: Pahami Perhitungan dan Simulasi Kredit Mobil Dengan Tips Berikut Ini
Dalam pengertian singkat, restrukturisasi kredit adalah upaya yang dilakukan oleh pihak bank atau perusahaan pembiayaan guna melakukan perbaikan pada kegiatan kredit terhadap para nasabah yang mengalami kesulitan untuk membayar cicilan. Upaya ini nantinya akan menghasilkan keringanan cicilan sehingga nasabah pun tidak akan merasa keberatan untuk membayar kewajiban mereka.
Terkait pengajuan restrukturisasi kredit, nasabah setidaknya memiliki dua syarat utama yang harus dipenuhi agar pengajuan mendapatkan persetujuan dari pihak bank atau leasing. Adapun syarat untuk pengajuan restrukturisasi kredit adalah sebagai berikut:
Kedua syarat di atas harus dipenuhi oleh nasabah saat pengajuan restrukturisasi kredit dan tidak boleh salah satu. Selain itu, pihak pembiayaan dilarang melakukan restrukturisasi kredit dengan tujuan hanya untuk melakukan penghentian pengakuan pendapatan bunga secara aktual atau menurunkan penggolongan kualitas kredit.
Program restrukturisasi kredit yang dijalankan oleh pihak bank dan juga leasing dibagi menjadi beberapa jenis. Nah, beberapa jenis restrukturisasi kredit tersebut diantaranya adalah:
Salah satu upaya restrukturisasi kredit yang dilakukan oleh pihak bank atau leasing adalah melakukan perpanjangan tenor pinjaman. Misalnya, ketika sebelumnya nasabah melakukan pinjaman dengan tenor 3 tahun, maka pihak pembiayaan bisa memperpanjang tenor menjadi 4 tahun. Perpanjangan ini umumnya diikuti dengan potongan lain.
Penurunan suku bunga kredit juga menjadi jenis restrukturisasi kredit yang umum dilakukan oleh pihak bank dan leasing. Dengan penurunan suku bunga kredit ini, secara tidak langsung, beban cicilan per bulan yang dimiliki oleh nasabah pun akan berkurang.
Pihak pembiayaan bisa memberikan pengurangan tunggakan pokok kepada nasabah yang memiliki masalah pembayaran piutang dengan skema restrukturisasi kredit yang diajukan. Namun, umumnya, jenis restrukturisasi kredit ini baru bisa dilakukan dengan tambahan syarat tertentu misalnya persentase pembayaran utang pokok yang sudah sesuai aturan perusahaan .
Jenis restrukturisasi kredit lain adalah pengurangan tunggakan bunga. Sama seperti poin sebelumnya, pengurangan tunggakan bunga juga akan mengurangi beban cicilan dan tagihan yang harus dibayarkan. Hanya saja, biasanya ada syarat tambahan yang diberikan untuk mendapatkan jenis restrukturisasi kredit ini.
Penambahan fasilitas pembiayaan atau kredit bertujuan agar usaha nasabah bisa berjalan kembali dengan lancar dan menghasilkan pendapatan yang lebih banyak. Berbekal pendapatan yang lebih banyak tersebut, pengembalian utang dan pembayaran cicilan pun akan berjalan dengan lancar.
Jenis restrukturisasi kredit yang satu ini diperuntukkan pada nasabah yang memiliki usaha berbadan hukum atau berstatus PT. Konversi kredit nantinya akan menjadi penyertaan modal sementara yang berarti bahwa pemberi pinjaman atau perusahaan akan mengonversi sejumlah kredit menjadi saham.
Beberapa jenis restrukturisasi kredit di atas bisa Anda pilih sesuai dengan kemampuan. Di sisi lain, jenis restrukturisasi kredit tersebut akan dipilih berdasarkan kondisi nasabah dan juga kesepakatan yang dijalin.
Selain memenuhi persyaratan untuk pengajuan restrukturisasi kredit, Anda sebagai nasabah harus melakukan beberapa langkah pengajuan restrukturisasi kredit tersebut. Adapun panduan mengenai pengajuan restrukturisasi kredit kepada pihak bank atau leasing adalah sebagai berikut:
Untuk mengajukan restrukturisasi kredit, Anda sebagai nasabah harus mengajukan permohonan restrukturisasi kredit terlebih dahulu pada lembaga yang memberikan pinjaman, dalam hal ini bank atau leasing. Untuk pengajuan, Anda bisa mendatangi langsung kantor cabang atau menggunakan channel digital yang ditawarkan seperti email, WhatsApp dan lainnya.
Selanjutnya, berikan keterangan sebenar-benarnya dengan jujur mengenai kondisi Anda yang sedang merasa kesulitan untuk melakukan pembayaran tagihan. Selanjutnya, pihak bank atau leasing akan menanyakan tentang kondisi keuangan dan memberikan formulir restrukturisasi kredit yang wajib diisi beserta syarat administrasi lainnya.
Setelah kreditur, baik pihak bank atau leasing mendapatkan informasi terbaru mengenai kondisi keuangan yang Anda miliki dan juga sudah mendapatkan persyaratan penunjang lainnya, maka akan ada pengecekan yang dilakukan.
Dalam hal ini, kreditur akan melakukan analisis mengenai kondisi keuangan dan mencocokkannya dengan jenis restrukturisasi kredit mana yang sesuai dengan kondisi tersebut. Tentu, proses ini memerlukan waktu yang cukup lama hingga 1 bulan.
Apabila proses analisis dan penentuan jenis restrukturisasi kredit tersebut sudah selesai, maka kreditur akan menyampaikan hasil tersebut pada Anda. Informasi tersebut biasanya disampaikan secara online atau melalui PIC dan nantinya Anda sebagai pihak yang mengajukan restrukturisasi kredit tersebut bisa mengetahui apakah pengajuan diterima atau tidak.
Bisa dikatakan bahwa sebenarnya proses pengajuan restrukturisasi kredit tersebut tergolong cukup mudah. Hanya saja, memang, perlu keterbukaan serta pemenuhan beberapa syarat baik administrasi maupun kondisi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Kredit Mobil DP 5 Juta Angsuran 1 Juta, Bisakah? Intip Simulasinya!
Terkait restrukturisasi kredit, selain beberapa persyaratan dan proses pengajuan, OJK, melalui siaran resminya menghimbau bahwa ada beberapa poin penting yang harus dipahami oleh lembaga keuangan dan masyarakat sebelum mengajukan restrukturisasi kredit.
Adapun beberapa poin tersebut adalah:
Perlu dicatat bahwa restrukturisasi kredit ini hanya bisa diterapkan jika Anda sudah mengajukan pinjaman di perusahaan terkait ya. Jika Anda sebagai nasabah ACC dan memiliki kesulitan dalam hal ini, segera hubungi kami lewat no telepon, email, whatsapp, maupun datang langsung ke kantor cabang ACC terdekat. Sampaikan kebutuhan Anda dan kami siap membantu lebih lanjut.
ACC ONE sebagai lembaga pembiayaan terkemuka di Indonesia tentunya dapat dijadikan pilihan jika membutuhkan layanan kredit mobil baru, mobil bekas maupun layanan pinjaman dana dengan proses pengajuan mudah dan cepat.
"Astra Credit Companies (ACC) merupakan perusahaan pembiayaan yang memberikan solusi untuk kredit mobil baru, mobil bekas, truk, alat berat, dan fasilitas dana dengan syarat yang mudah, proses cepat dan aman. Gunakan simulasi kredit mobil untuk menghitung jumlah angsuran. Segera hubungi ACC di 1500599 dan #WujudkanImpian Anda sekarang juga!"
#kredit
#dana
Berita Lainnya
Lihat semua