Mohon Tunggu
Kami sedang menyiapkan yang Anda perlukan
Kami sedang menyiapkan yang Anda perlukan
BeritaSyariah
19 Agustus 202536Pembaca
Bagikan :
Kalau mendengar istilah akad tijarah adalah, mungkin sebagian dari Anda langsung teringat dengan dunia ekonomi syariah. Akad ini sering dipakai dalam berbagai transaksi bisnis, mulai dari jual beli, pembiayaan, hingga investasi.
Menariknya, akad tijarah bukan hanya sekadar istilah teori, tapi menjadi dasar dalam praktik muamalah yang mengedepankan keuntungan tanpa meninggalkan nilai keadilan dan keberkahan.
Yuk! Simak informasi berikut seputar bagaimana prinsip akad tijarah bekerja, mulai dari pengertian, jenis, prinsip, hingga contoh penerapan akad tijarah dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam ekonomi syariah, salah satu istilah yang sering muncul adalah akad tijarah.
Banyak orang yang mungkin sudah sering mendengarnya, tapi belum tentu memahami makna dan penerapannya secara jelas. Lalu, apa itu akad tijarah dalam ekonomi syariah?
Akad tijarah adalah akad yang dilakukan untuk tujuan komersial atau bisnis, di mana pihak-pihak yang terlibat mengharapkan keuntungan.
Mengutip dari BPKH, akad tijarah merupakan akad yang dilakukan untuk mencari keuntungan atau profit, bukan sekadar tolong-menolong. Jadi, dalam praktiknya, akad ini banyak digunakan dalam pembiayaan syariah, jual beli, hingga investasi.
Kalau sudah tahu bahwa akad tijarah adalah akad bisnis dalam ekonomi syariah. Lalu, ada berapa macam akad tijarah yang bisa digunakan? Nah, menariknya, akad ini tidak hanya satu bentuk saja, melainkan punya beberapa jenis dengan mekanisme berbeda
Mengutip dari Badan Pengelola Keuangan Haji, akad tijarah terbagi ke dalam beberapa bentuk, antara lain:
Akad Murabhah adalah akad jual beli dengan tambahan keuntungan yang sudah disepakati di awal. Jadi, harga barang + margin keuntungan bank atau penjual semuanya transparan sejak awal.
Cocok untuk kerja sama usaha. Pemilik modal menyediakan dana, sementara pihak lain mengelola bisnis. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, tapi jika rugi, pemilik modal yang menanggung.
Hampir mirip mudharabah, bedanya dengan akad musyarakah di sini semua pihak sama-sama menyertakan modal. Untung dan rugi ditanggung bersama sesuai porsi modal yang telah disepakati di awal.
Akad Ijarah adalah akad sewa menyewa barang atau jasa, dengan membayar sewa yang telah disepakati. Dalam akad ini pemilik masih memiliki hak atas barang tersebut.
Supaya akad tijarah tidak sekadar jadi transaksi biasa, ada prinsip penting yang wajib dipahami. Nah, bagaimana prinsip akad tijarah dalam praktiknya?
Dikutip dari BPKH, berikut ini prinsip akad tijarah yang harus Anda pahami antara lain:
Semua isi akad, mulai dari harga, keuntungan, sampai risiko harus terang-benderang. Jadi, nggak ada pihak yang merasa ditipu.
Akad hanya sah kalau dilakukan atas dasar kerelaan. Artinya, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.
Keuntungan maupun risiko dibagi sesuai kesepakatan, bukan hanya menguntungkan salah satu pihak saja.
Transaksi yang terjadi dari akad tijarah tidak boleh melibatkan unsur riba, judi (maisir), atau ketidakjelasan (gharar).
Kedua belah pihak harus memastikan bahwa semua transaksi halal dan tidak merugikan salah satu pihak.
Akad Tijarah merupakan salah satu akad yang dilakukan dalam transaksi syariah. Berikut ini dasar hukum akad Tijarah, agar tetap sah dan sesuai dengan syariah Islam yang berlaku.
Secara hukum akad Tiijarah diperbolehkan (mubah). Seperti yang tercantum pada Q.S An Nisa: 29 berikut ini:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (Q.S An Nisa: 29)
Di Indonesia, hukum akad Tijarah berlaku dan disetujui oleh Fatwa MUI DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/IV/2001 dan tercatat sebagai peraturan perundang-undangan Ekonomi Syariah.
Baca juga: Tertarik Kredit Mobil Syariah? Simak Penjelasan dan Keuntunganya!
Bagaimana Contoh Penerapan Akad Tijarah?
Teori rasanya belum cukup kalau belum ada contoh nyata. Jadi, bagaimana penerapan akad tijarah dalam kehidupan sehari-hari?
Berikut beberapa contohnya:
Bank syariah yang memberikan pembiayaan rumah dengan akad murabahah.
Perusahaan modal ventura syariah yang bekerja sama dengan pengusaha kecil lewat akad mudharabah.
Sewa kendaraan atau properti dengan akad ijarah.
Kerja sama usaha antara dua orang dengan modal berbeda melalui akad musyarakah.
Baca juga: Pinjaman Online Syariah Cepat Cair, Ajukan di ACC ONE!
Setelah memahami bahwa akad tijarah adalah akad bisnis dalam syariah yang berlandaskan keadilan, transparansi, dan keberkahan, tentu Anda memahami bagaimana pentingnya memilih layanan keuangan yang sesuai prinsip Islam.
ACC ONE hadir dengan layanan Syariah Dana yang bisa menjadi solusi tepat untuk kebutuhan finansial Anda sesuai dengan syariah.
Melalui akad yang sesuai dengan syariah dan sah, ACC ONE tidak hanya membantu Anda mendapatkan dana tambahan, tetapi juga aman karena diawasi langsung oleh OJK.
Keunggulannya, proses pengajuan Syariah Dana di ACC ONE simpel dan efisien. Cukup menjaminkan BPKB mobil, Anda bisa mendapatkan pinjaman hingga 85% dari nilai kendaraan.
Dana pun bisa cair cepat, bahkan hanya dalam satu hari setelah dokumen lengkap. Dengan suku bunga ringan, Syariah Danaku dirancang untuk meringankan beban finansial Anda.
Jadi, jika Anda membutuhkan tambahan dana dengan cara yang halal, aman, dan terpercaya, Syariah Dana dari ACC ONE siap membantu mewujudkannya.
Yuk, kunjungi ACC ONE sekarang juga dan nikmati pinjaman aman yang sesuai dengan prinsip syariah!
#syariah
#akad
Berita Lainnya
Lihat semua